KOALISI MASYARAKAT PENEGAK KEDAULATAN (KMPK) TOLAK PERPPU NOMOR 1 TAHUN 2020

189

SULSELBERITA.COM. Jakarta - Kami Koalisi Masyarakat Penegak Kedaulatan (KMPK), yang terdiri dari berbagai elemen masyarakat madani Indonesia yang cinta kedaulatan, dengan ini menyatakan menolak PERPPU No. 1 Tahun 2020 karena potensial meruntuhkan kedaulatan negara
Demikian dikemukakan dalam pernyataan sikap KMPK yang ditanda tangani Din Syamsuddin dan Marwan Batubara di Jakarta seraya menambahkan, ada beberapa alasan penolakan yaitu pertama, melanggar sejumlah pasal UUD 1945 seperti Pasal 1 ayat (2) dan (3), Pasal 23E, Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1), dan lain-lain; Kedua, berpotensi menyebabkan terjadinya praktik korupsi, kartel, dan maladministrasi dalam penggunaan anggaran keuangan negara dengan dalil penangananan dampak Covid-19 terhadap sistem perekonomian nasional yang sesungguhnya telah disediakan jalan keluar dalam Pasal 27 UU Keuangan Negara melalui mekanisme UU Perubahan APBN, bukan melalu Perppu; Ketiga, berpotensi terjadinya abuse of power oleh eksekutif karena dibatalkannya sejumlah ketentuan dalam 12 UU yang berlaku.

“Berpotensi terjadinya moral hazard karena diberinya status kebal hukum dan pembatalan ketentuan dalam 12 UU yang berlaku terhadap KKSK; Dieliminasinya peran budgeting/APBN dan pengawasan DPR, serta peran penilaian dan pengawasan keuangan BPK, padahal penyusunan dan pembahasan pendapatan dan belanja negara harus memperhatikan kedaulatan rakyat yang mana rakyat harus diajak membahas dan menyetujui setiap sen pendapatan dan belanja negara karena menyangkut setiap sen dari tetes keringat rakyat yang masuk ke APBN; Perppu lebih fokus menyelamatkan sistem keuangan, perbankan dan korporasi, dibanding menyelamatkan nyawa rakyat; Perppu sangat potensial untuk mengulangi kasus perampokan uang negara seperti terjadi dalam kasus BLBI dan Bank Century; Perppu menjadikan kekuasaan absolut ditangan Presiden dan jalan menuju Constitutional Dictactorship,” tulis pernyataan sikap tersebut.

Menurut Marwan Batubara, KMPK juga mendesak DPR-RI untuk menolak PERPPU tersebut, yang secara nyata menegasi dan mendistorsi keberadaan DPR-RI sendiri. Jika DPR-RI menerima PERPPU tersebut, maka DPR-RI telah mematikan dirinya sendiri.

“Mengajak segenap Penyelenggara Negara dan seluruh bangsa untuk memokuskan segala perhatian dan upaya untuk menanggaulangi Covid-19 dalam rangka menyelamatkan dan melindungi segenap rakyat Indonesia,” seru KMPK. (Red).