SULSELBERITA.COM. MAKASSAR - Di tengah peran melawan Corona, DPR mengebut pengesahan Revisi undang-undang (RUU) tentang minerba dalam rapat paripurna, Selasa (12/5) di Senayan, Jakarta Pusat.
Pengesahan RUU minerba ini terkesan terburu-buru. Hal itu diungkapkan oleh Pengurus Badan Koordinasi (Badko) HMI Sulawesi Selatan dan Barat (SulSelBar).
Rahmat Anzari, Ketua Badko Bidang Pengelolaan Sumber Daya (PSDA) mempertanyakan pengesahan Perubahan Undang-undang No 4 Tahun 2009 yang baru saja disahkan.
"RUU Minerba dari dulu tidak hanya kami yang menolaknya. Semua Mahasiswa dari berbagi elemen atau kelompok juga demikian. Seharusnya mereka tak mengambil keuntungan ditengah pandemi ini. Disaat rakyat berjuang mati-matian melawan Corona, mereka dengan santai melaksanakan hajatan yang selama ini tertunda akibat penolakan dari semua elemen Mahasiswa," ucapnya, Kamis Subuh (14/5/2020).
Menurut dia, pengesahan RUU Minerba secara terburu-buru juga membuat DPRD Sulsel bungkam.
"Kami sudah menghubungi Ketua DPRD Sulsel untuk menanggapi pengesahan RUU Minerba. Namun sampai detik ini tak ada respon. Kami curiga ada kongkalikong antara pihak Provinsi dengan pusat. Padahal keputusan tersebut bagi kami sangat erat kaitannya dengan daerah," terangnya.
Selain itu, ungkap Rahmat, UU Minerba yang telah direvisi dan disahkan sangat bertentangan dengan semangat Otonomi Daerah, " Semua Perizinan tak lagi di Pemerintah Daerah, melainkan ditarik ke pusat. Jangan tunggu ada riak baru DPRD Sulsel berkomentar," tutupnya.
(Red)