Opini: Situasi di Tengah Pandemi Covid 19, Mayoritas Terselamatkan, Minoritas di Ujung Tanduk

67

SULSELBERITA.COM. Pada tanggal 31 Desember 2019 China mengumumkan persebaran Corona virus yang merupakan awal mula pandemi Covid 19,beberapa negara tetangga China mempersiapkan sedini mungkin protokol pencegahan dan beberapa negara juga mempersiapkan diri untuk memutus rantai penyebaran Covid 19 tersebut.

Dalih-dalih dari kata memperketat sistem pencegahan penyebaran Covid 19, Indonesia masih tetap mempertahankan protokol pencegahan yang masih berada di bawah standar pada waktu itu.

Advertisement

Sampai ketika negara-negara di ASEAN sudah mengumumkan kasus pertama Covid 19 dan berusaha memutus rantai penyebaran Covid 19 tersebut, Indonesia masih tetap mengkonfirmasi 0 kasus.

Tepat pada tanggal 28 Februari 2020 kasus covid 19 pertama kali diumumkan di Indonesia.,hal ini sontak membuat masyarakat Panic Buying dan memborong berbagai macam kebutuhan sehari-hari di pusat perbelanjaan atau supermarket. Serta beberapa kalangan yang mendesak pemberlakuan lockdown atau isolasi daerah.

Dari sinilah pemerintah sempat kewalahan mengatasi covid 19 ini dan beberapa media asing mengatakan bahwa Covid 19 ini sudah tersebar sebelum kasus pertama di umumkan di Indonesia dan merupakan bukti Indonesia belum siap terhadap Covid 19 ini.

Pertanyaan selanjutnya yang timbul, apakah sampai saat ini pemerintah menduga lonjakan kasus Indonesia akan mencapai 10 ribu kasus ? Tidak, hal ini kemudian diperparah dengan tidak meratanya bantuan kepada masyarakat, hal ini yang semestinya menjadi perhatian besar oleh pemerintah.

Perlu kita ketahui Mayoritas yang penulis tekankan disini merupakan kelompok masyarakat yang terkena dampak daripada Covid 19 dan menerima fasilitas bantuan oleh pemerintah. Sedangkan Minoritas merupakan masyarakat yang juga terkena dampak daripada covid 19 akan tetapi pemberian bantuan terhadap elemen masyarakat ini masih dipertanyakan atau bahkan tidak ada sama sekali.

Tepat pada tanggal 9 April 2020 Presiden Jokowi memberikan keterangan pers terkait pemberian bantuan sosial terhadap masyarakat Indonesia yang terkena dampak dari covid 19 baik yang PHK, keluarga korban yang terkena covid19, dan masyarakat kurang mampu.

Perlu digarisbawahi terdapat 6 bantuan yang dikucurkan oleh pemerintah di mana dari 6 bantuan tersebut terdapat 5 yang menjadi bantuan pokok yaitu masyarakat yang terdaftar pada Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Sembako, Kartu Pra Kerja, Bantuan di luar Jabodetabek, dan Dana Desa. Dimana bantuan ini mencakup 54,6 juta masyarakat Indonesia, lantas yang menjadi pertanyaan kemudian, ada berapa masyarakat Indonesia yang semestinya berhak mendapatkan bantuan tersebut ? Berdasarkan data yang ada terkait masyarakat yang berada di garis kemiskinan di Indonesia berjumlah sekitar 24 juta masyarakat.

Kalau dilihat dari total bantuan selama pandemi covid 19 ini masih mencakup masyarakat miskin yang ada di Indonesia sendiri, akan tetapi di luar daripada konteks masyarakat miskin terdapat masyarakat yang rentan miskin terlebih lagi dapat dilihat dari adanya kasus PHK secara massal dan mayoritas sektor perekonomian ditutup.

Berdasarkan data yang ada bahwa masyarakat di Indonesia yang termasuk golongan masyarakat rentan miskin sebanyak 67 juta masyarakat, jumlah yang sangat jauh dengan total pemberian bantuan yang diberikan . Hal ini sebenarnya akan menjadi sebuah kesalahan fatal ketika pemerintah tidak memberikan secara merata bantuan ini, apalagi banyaknya faktor yang perlu dibenahi dalam pembagian bantuan ini misalnya permasalahan terkait data penerimaan bantuan yang ada dimana 1,6% data bermasalah di DKI Jakarta serta adanya beberapa oknum yang masih tergolong menengah ke atas ikut mendapatkan bantuan dan yang lebih parahnya tidak sedikit yang pegawai negeri sipil.

Melirik Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2017 yang sudah dicatatkan di lembaran negara tahun 2017 nomor 156 tepatnya pada bab 1 ketentuan umum pasal 1 ayat 2 yang inti pembahasan nya mengenai Resiko Sosial bahwa dalam hal ini masyarakat yang terkena dampak dari pada resiko sosial merupakan masyarakat yang pantas untuk menerima bantuan pada Peraturan Pemerintah ini jelas menggambarkan pemberian bantuan terhadap seluruh elemen yang terdampak kasus ini apalagi kalangan Minoritas, yang menjadi permasalahan kemudian terdapat beberapa syarat yang membuat masyarakat kewalahan untuk menerima bantuan misalnya banyaknya regulasi serta banyaknya kartu atau program-program yang justru menyulitkan terwujudnya bantuan tersebut. Yang semestinya regulasi yang ada justru tidak mempersulit masyarakat dan menyamaratakan setiap bantuan yang ada terlebih pandemi Covid 19 ini merupakan keadaan Force Majeure atau keadaan genting yang mestinya kita memerhatikan suatu adagium yang berbunyi : “Solus Populi Suprema Lex” atau “keselamatan rakyat merupakan hukum yang tertinggi” dimana bantuan yang dikucurkan oleh pemerintah saat ini masih belum terbilang cukup untuk menyentuh semua kalangan masyarakat terlebih masyarakat minoritas. hal inilah yang merupakan momok ketakutan suatu masyarakat ketika pemberian sembako atau bantuan tidak secara merata.

Terlebih lagi aspek ekonomi yang melilit masyarakat minoritas. Oleh karena itu perlu adanya pemerataan serta konsep “Out Of Box” atau mengganti program yang ada dengan pendataan berskala besar serta pendistribusian bantuan secara merata, yang dapat menyentuh seluruh elemen masyarakat bukan hanya yang mayoritas tapi juga yang minoritas.

Penulis:Fadhel Muhammad Ikhwansyah
International Program FH UAD
Sekertaris Umum Forum Komunikasi Mahasiswa Bone Yogyakarta (FKMB-Y)