Empat Poin Jadi Rekomendasi Alumni Kelas Advokasi Untuk IAIM Sinjai

350

SULSELBERITA.COM. Sinjai - Institut Agama Islam Muhamadiyah (IAIM) Sinjai resmi keluarkan surat edaran tertanggal 18 Maret 2020 kemudian mengalami perubahan di tanggal 27 Maret 2020.

Salah satu poin dari surat edaran yang dikeluarkan yakni mengalihkan sistem perkuliahan tatap muka sepenuhnya mengunakan metode Dalam Jaringan (Daring) hingga akhir semester genap.

Hal ini sebagai upaya mitigasi resiko pandemi COVID-19 atau Virus Corona dilingkup Civitas Akademika IAIM Sinjai.

Proses perkuliahan DARING yang sudah berlangsung kurang lebih dua pekan memancing berbagai tanggapan dari pihak mahasiswa.

Diketahui sebelumnya Himpunan Mahasiswa Program Studi (HIMAPRODI) Pendidikan Agama Islam (PAI) dan Bimbingan Penyuluhan Islam (BPI), kini reaksi muncul dari Alumni Kelas Advokasi Dema IAIM Sinjai.

Sebagai mahasiswa yang membantu Dewan Eksekutif Mahasiswa (DEMA) dalam proses advokasi, kelompok ini menyatakan kampus perlu memberikan kebijakan guna lancarnya proses perkuliahan.

Adapun beberapa rekomendasi kebijakan yang disodorkan Alumni yakni;
1. Berikan hak mahasiswa subsidi internet dalam proses perkuliahan daring
2. Proses perkuliahan daring mengunakan satu aplikasi yakni WhatsApp
3. Ketika poin 1 tidak terpenuhi maka jaminkan nilai B untuk setiap Mahasiswa dengan persyaratan minimal 3 kali pertemuan
4. Pimpinan fakultas memonitoring dan mengawasi sistem perkuliahan DARING yang diterapkan Dosen

Winny Marissa salah satu Alumni mengharapkan rekomendasi yang diajukan dapat jadi bahan pertimbangkan

"Alangkah baiknya di berikan kebijakan kepada mahasiswa". Tegas Mahasiswa semester II ini kepada media. Rabu, (08/04/2020).

Informasi yang dihimpun, rekomendasi yang diajukan telah melalui proses diskusi antara alumni dengan DEMA IAIM Sinjai.

(Sumber : Chaerul)