Upaya Menyelesaikan Masalah Dengan Problem Solving, Binmas Pattopakang Himbau Masyarakat Jaga Kerukunan

342

SULSELBERITA.COM. Takalar - Bhabinkamtibmas Polsek Marbo Polres Takalar untuk Desa Pattopakang Brigpol Harianto bersama Pj. Kepala Desa Pattopakang Sapri, S.Sos. dan Aparat Desa Pattopakang melaksanakan Problem Solving Antara Lel. Yuddin dan Lel. Hambali terkait permasalahan batas tanah perumahan yang terletak di dusun Mattirobulu Desa Pattopakang dimana dari Hasil Problem Solving tersebut diperoleh kesepakatan untuk dilakukan pengukuran kembali pada objek yang dipermasalahkan dan sekaligus menyampaikan himbauan dan Maklumat Kapolri tentang Pencegahan Penyebaran dan Penularan Virus Corona, Selasa (07/04) Sore.

"pada akhir penyelesaian perkara tersebut dibuatkan surat penyataan sebagai wujud kesepakatan dan ditandatangani bersama dan disaksikan pemerintah setempa" Tutur Brigpol Harianto.

Selain itu,dalam pelaksanaan kegiatan tersebut, Binmas dan Kepala Desa serta kepala dusun setempat sekaligus menyampaikan himbauan serta Maklumat Kapolri yang isinya meminta agar seluruh masyarakat untuk sementara tidak mengadakan kegiatan sosial kemasyarakatan yang menyebabkan berkumpulnya massa dalam jumlah banyak baik ditempat umum maupun di lingkungan sendiri.

“Seperti halnya dalam bentuk seminar, lokakarya, konser musik, festival, bazzar, pasar malam, pameran, unjuk rasa, kegiatan olahraga, kesenian, jasa hiburan, pawai, karnaval hingga resepsi keluarga,” Jelas Brigpol Harianto.

Apabila ada keperluan mendesak dan tidak dapat dihindari yang melibatkan banyak massa, agar dilaksanakan sesuai dengan protokol pemerintah dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19.

Selain itu, kami jg akan menyampaikan bahwa Kapolri dalam maklumatnya juga meminta agar masyarakat tetap tenang dan jangan panik namun diminta untuk lebih meningkatkan kewaspadaan di lingkungan masing-masing dan mengikuti informasi serta himbauan resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah.

“Masyarakat juga diminta agar tidak melakukan pembelian atau menimbun bahan pokok maupun kebutuhan masyarakat lainya secara berlebihan,” jelas Brigpol Harianto.

Ditempat terpisah, Kapolsek Marbo AKP SUDIRMAN, SH melalui Kasihumas Polsek Marbo Aipda Sahrir saat dikonfirmasi mengatakan, " Dengan melihat semakin cepatnya penyebaran virus corona alias Covid-19 yang ditunjukkan dengan meningkatnya orang  dinyatakan positif Covid-19, Kapolri Jenderal Idham Azis mengelurakan maklumat yang diterbitkan pada Kamis (19/3).

"Maklumat itu dikeluarkan agar penyebaran virus tidak semakin meluas dan berkembang menjadi ganguan terhadap keamanan dan ketertiban masyarakat.

“Maklumat ini juga bentuk kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah dalam penanganan penyebaran virus corona  (Covid-19), jelas Kasihumas Aipda Sahrir.

Humas-Marbo.