SULSELBERITA.COM. TAKALAR - Bhabinkamtibmas Desa Bontokadopepe Polsek Galut Polres Takalar hadiri rapat
pembahasan rencangan peraturan Desa tentang anggaran pendapatan dan belanja Desa (APBDesa) T.A 2020, dalam upaya menanggulangi penyebaran wabah Covid 19 ( virus Corona ), Selasa 31 Maret 2020
Rapat pembahasan rencangan peraturan Desa tentang anggaran pendapatan dan belanja Desa dalam rangka mempertahankan jiwa dan raga masyarakat Desa Bontokadopepe Kec. Galut Kab. Takalar untuk mendukung dan melaksanakan instruksi pemerintah pusat, dan Maklumat Kapolri untuk bersama-sama melakukan pencegahan dan pemutusan mata rantai penyebaran Virus Corona (COVID-19) yang sedang mewabah pada masyarakat indonesia .
Dari hasil kesepakatan dalam menanggulangi dan pencegahan penularan Virus corona, berbagai upaya dan penyemprotan Cairan Disinfektan masal di Desa Bontokadopepe di ambil dari alokasi anggaran Dana Desa,
Bhabinkamtibmas, Brigpol H. Husnul Akib, menyampaikan dan mengingatkan bahwa dalam penggunaan dana desa betul -betul harus di sesuaikan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa , agar tertib administrasi dan tidak ada penggunaan lain di luar aturan, ungkapnya.