DPRD Kota Makassar Mengeluarkan Rekomendasi, Hanya Ada Dua Pilihan Bagi Pemkot, “Penyelamat atau Pecundang Tangguh”

856

SULSELBERITA.COM. Makassar,-- Brigade Muslim Indonesia mengapreasiasi tindakan DPRD kota Makasar yang akhirnya mengeluarkan rekomendasi yang menguatkan hasil keputusan rapat KOMISI A DPRD kota Makasar, untuk menghentikan penjualan minuman keras di mal mal makasar, bahkan rekomendasi yg di tanda tangani oleh ketua DPRD kota ini semakin melebar untuk menghetikan semua penjualan minuman keras yg di nilai melanggar perda.

Terbukti dalam risalah rapat para pimpinan DPRD kota Makasar di perluas, selain pendapat komisi A yang telah melaporkan hasil rapatnya ke pimpinan yang tegas meminta Pemkot untuk menutup penjualan miras di mal mal Makassar, komisi B juga mengeluarkan pendapat bahwa pemerintah kota Makasar harus tegas memberi tindakan terhadap dugaan pelanggaran dalam menerbitkan ijin minol yg marak terjadi.

Bukan cuma itu, tim ahli DPRD kota meminta pemkot tegas dalam melakukan pengawasan dan pengendalian minol dengan cara membentuk tim terpadu/teknis untuk turun langsung melihat masalah tersebut.

Sebenarnya tanpa rekomendasi DPRD sekalipun pemerintah kota makasar ini harus tegas mengambil tindakan karna pelanggaran perda kota mks no 4 tahun 2014 itu sangat jelas, ibaratnya bahwa saat ini sedang berkeliaran hewan buas singa yg bisa membahayakan masyarakat tapi pemerintah tdk mau menangani dengan pura pura mengatakan bahwa yg berkeliaran itu bukan singat tapi kerbau, jadi kami rasa trik pihak pemerintah kota meminta rekomendasi itu hanyalah cara kampungan untuk melempar masalah demi mengulur waktu, kami rasa pemkot tinggal memilih apakah ingin menjadi penyelamat atau justru jadi PECUNDANG TANGGUH. Pemkot kota makasar jgn lagi cari cari alasan apalagi seakan pura pura ga mengerti bahasa Indonesia, sehingga masih menganggap bahwa mal dapat menjual miras ataupun pura pura ga mampu membedakan pukul 10.00 pagi dengan pukul 22.00 malam, sehingga BAR VANES yang buka di trans mulai pukul 10.00 tdk bisa ditindaki padahal perda tegas mengatakan bahwa BAR itu buka mulai pukul 22.00 sampai 01.00 dini hari dan bukan pukul 10.00 pagi.

Ayolah,,,, pemkot haruslah legowo dan mengakui kehilafannya dalam menerbitkan ijin minol dan meminta kepada pihak dinas terkait untuk jangan lagi menerbitkan ijin minol kepada siapapun yg jelas jelas mencantumkan mall sebagai tempat usahanya.(**)

Brigade Muslim Indonesia