Diduga Praktik Pungli Terjadi di Ditlantas Polda Sulsel

2129

SULSELBERITA.COM. Makassar,- Dalam Pengurusan Surat Jalan Salah Satunya, aturan yang mengharuskan setiap kendaraan memiliki surat jalan dari kepolisian jika ke luar dari satu pulau, seperti Makassar ke Ambon.

Surat jalan itu sendiri bertujuan untuk mendata berapa jumlah kendaraan yang ke luar maupun masuk Makassar atau Sulawesi Selatan. Selain itu, juga untuk menekan angka kriminalitas, agar kendaraan yang diduga hasil curian bisa terdeteksi.

Nurdin salah satu warga makassar yang mengurus surat jalan untuk kendaraan milik temannya di Kantor Ditlantas Polda Sulsel Jl. A.P. Pettarani, Kecamatan Panakkukang Kota Makassar, Senin (17/02/20) siang mengungkapkan , bahwa dirinya mengurus surat jalan motor untuk tujuan Ambon. Untuk aturan dan persyaratannya kata Nurdin,dirinya sudah mengikuti aturan tersebut ,namun setelah terbit surat jalan tersebut dirinya mengaku dimintai biaya 30 ribu rupiah.

"Saat surat jalan itu selesai, saya bayar Rp. 30 ribu," kata Nurdin.

Untuk diketahui, syarat mengurus surat jalan kendaraan bermotor adalah melamprikan identitas berupa dan Stnk kendaraan yang masih aktif serta SIM yang masih hidup. Ini berlaku untuk semua kendaraan. Namun bedanya, untuk kendaraan FTZ, juga harus mengurus perizinannya ke Bea dan Cukai. Kalau kendaaran nasional, cukup mengurus surat jalan saja, baik mau ke Kabupaten, Kota atau antar Provinsi.

Sekira pukul 13.23 Wita, Dikonfirmasi lewat via Whatsaapnya, Rabu (19/02/20). Kasubdit Regident Ditlantas Polda Sul-Sel Kompol. M.Yusuf Usman SH.,SIK., MT, mengatakan "Mohon maaf saya lagi di Makkah." Jawabnya kepada awak media. (Red)