Dugaan Rekayasa Kasus Mencuat — Bantang Dibebaskan, 4 Orang Dilaporkan Balik & Praperadilan Diajukan

Selamat Memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW - Bupati dan Wakil Bupati Takalar - Sulselberita

HUT ke-81 RI Bupati dan Wakil Bupati Takalar

HUT ke-81 RI Ketua DPRD Takalar

SULSELBERITA.COM. TAKALAR — Kabar pembebasan Bantang (26 thn), warga Desa Mattirobaji, Kecamatan Kepulauan Tanakeke, oleh Pengadilan Negeri Takalar kini mengungkap fakta yang lebih mengejutkan: dugaan kuat adanya rekayasa perkara. Putusan bebas yang berkekuatan hukum tetap sekaligus penolakan banding jaksa membuka lembar baru yang menyisakan pertanyaan besar: bagaimana seseorang bisa mendekam di tahanan selama 4 bulan 5 hari atas tuduhan yang akhirnya dinyatakan tidak terbukti sama sekali?

Melalui tim kuasa hukum dari LBH Lipang Takalar — diwakili Agus Mallarangan, S.H. dan Nurhikmah, S.H. — Bantang telah resmi melayangkan laporan balik terhadap empat pihak yang diduga berada di balik rekayasa tersebut

Bacaan Lainnya

HUT ke-81 RI ody Riyan Saputra - Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Takalar

dr. Ruslan Ramli, M. Adm. Kes, HUT Ke-81 RI

Bansuhari Said - Camat Pattallassang Kabupaten Takalar

HUT ke-81 RI Ayatullah Rawatib - Plt. Camat Polongbangkeng Selatan

Firmansyah Habsi - Lurah Pappa Kecamatan Pattallassang - Takalar

dr. irmayani, HUT Ke-81 RI

Himbaun Pasang Bendera Merah Putih HUT ke-81 RI

1.MT (25 thn) — pelapor utama
2. RSN (23 thn) — saksi sekaligus istri Bantang
3. Em (31 thn) — saksi
4. JMD  (22 thn) — saksi

Keempatnya disangkakan melanggar:

– Pasal 318 ayat (1) KUHP — Persangkaan palsu, ancaman 4 tahun penjara
– Pasal 242 ayat (1) KUHP — Keterangan/sumpah palsu, ancaman 7 tahun penjara
– Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP — Turut serta melakukan tindak pidana

Langkah Hukum Belum Selesai — Praperadilan & Ganti Kerugian Diajukan
Tidak hanya menindak pelapor dan saksi, tim hukum merencanakan gugatan praperadilan terhadap tiga lembaga sekaligus: Polres Takalar, Kejaksaan Negeri Takalar, dan Kementerian Keuangan. Ini disertai tuntutan ganti kerugian negara atas penahanan yang dinilai tidak memiliki dasar hukum yang sah.

“Kami memiliki pembuktian yang kuat. Polres Takalar wajib segera menindaklanjuti laporan ini, memproses terlapor, serta memulihkan nama baik klien kami di mata masyarakat,” tegas tim kuasa hukum.

Dugaan rekayasa ini semakin mengemuka setelah Bantang mengungkapkan upaya pemaksaan tanda tangan surat saat masih di tahanan, serta permintaan memegang barang bukti yang ia tolak. Semua ini menguatkan dugaan bahwa kasus yang menjeratnya sejak 8 April 2026 hingga dibebaskan 13 Agustus 2026 adalah permainan yang dirancang untuk merugikannya.

Kini warga Tanakeke dan masyarakat Takalar menanti: apakah pihak berwenang akan benar-benar menelusuri siapa saja yang terlibat, atau kebenaran ini akan dibiarkan menguap begitu saja?

Pos terkait