MTs. Mursyidut Thullab Lembanna, Gelar Rapat Penyusunan RKAM

SULSELBERITA.COM. Sinjai – Prinsip Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) adalah Efisiensi, Efektivitas,Transparansi dan Akuntabilitas, dengan Prinsip tersebut Firman, S.Pd.I.,M.Pd Kepala MTs. Mursyidut Thullab Lembanna Desa Gunung Perak Kec. Sinjai Barat Kab. Sinjai mengundang dan mengumpulkan Ketua Yayasan, Pengawas Pendidikan Madrasah Tingkat Menengah, Pengurus Komite/Majelis Madrasah, Pendidik dan Tenaga Kependidikan bertempat di Gedung MTs. Mursyidut Thullab Lembanna Desa Gunung Perak Kab. Sinjai,Senin(10/2/2020).Siang,

Adapun digelarnya Pertemuan tersebut untuk menyusun Rencana Kegiatan dan Anggaran Madrasah (RKAM) dana BOS Tahun Anggaran 2020 yang dibuka secara resmi oleh Firman, Kepala MTs. Mursyidut Thullab Lembanna menyampaiakan bahwa di dalam penyusunan Dana BOS Tahun Anggaran 2020 pada hari ini kita harus dan Wajib mengacu pada Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 7330 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) pada Raudhatul Athfal dan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) pada Madrasah Tahun 2020, yang mana pengelolaan dan Pemanfaatan Dana BOS dilakukan berdasarkan perencanaan dan penganggaran berbasis Kinerja melalui penyusunan Rencana Kegiatan dan Anggaran Madrasah (RKAM) dan di susun oleh Tim di Madrasah yang melibatkan Guru, Tenaga Kependidikan dan Komite/Majelis Madrasah,

Bacaan Lainnya
Selamat Hari Anti Korupsi Sedunia

Lanjut dikatakannya Adapun ruang lingkup komponen pembiayaan dalam penyusunan RKAM pada Madrasah ini memuat 14 komponen dan detail pembiayaan sesuai Juknis yaitu : 1. Kegiatan Pembelajaran, 2. Kegiatan ekstrakurikuler, 3. Kegiatan evaluasi Pembelajaran dan Ekstrakurikuler, 4. Kegiatan pengembangan potensi siswa, 5. Pengembangan Keprofesian Guru dan Tenaga Kependidikan, serta pengembanganManajemen Sekolah, 6. Pembayaran honor Rutin, 7. Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Madrasah, 8. Pengembangan Perpustakaan, 9. Kegiatan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB), 10. Masa Ta’aruf Siswa Madrasah (MATSAMA), 11. Pengelolaan Madrasah, 12. Langganan daya dan jasa, 13. Pembelian/Perawatan Alat Multi Media Pembelajaran ( Termasuk Penunjang UNBK/UAMBNBK ) dan 14. Biaya lainnya jika seluruh Komponen 1 s.d 13 telah terpenuhi pendanaannya dari BOS.

Lebih lanjut orang yang menjabat Sejak Tahun 2006 s.d Sekarang selaku Kepala Madrasah di MTs. Mursyidut Thullab Lembanna, dalam penyusunan RKAM hari ini marilah kita betul-betul menyusun secara bersama-sama dan kita tidak boleh keluar dari Juknis yang ada di dalam penyusunan ini demi terpenuhinya 14 Komponen pembiayaan sehingga dana BOS nantinya dapat berguna dan bermanfaat bagi kemajuan madrasah serta terpenuhinya 8 Standar Nasional Pendidikan.Ajaknya

Sementara itu Pengawas Madrasah Kantor Kementerian Agama Kab. Sinjai Baking, S.S.Pd.I.,M.Pd.I dalam sambutannya menyampaikan bahwa Penyusunan RKAM Madrasah MTs. Mursyidut Thullab Lembanna diantara beberapa Madrasah baru kali ini dan pertama menghadiri Undangan dari Madrasah Swasta terkait dengan penyusunan RKAM Tahun 2020.”Saya harapkan peserta dapat menyampaikan apa yang menjadi kebutuhan yang jelas tidak keluar dari Juknis yang ada.Harap Baking.(Fay)

Pos terkait