Kades Lassang Dituding Lakukan Persekongkolan Dalam Kasus Sengketa Lahan

SULSELBERITA.COM. Takalar –  Dahlia syam seorang pemilik lahan yang lokasinya di dusun Tammuloe Desa Lassang Induk, mengaku sangat kecewa atas pemerintah setempat dalam hal ini Kepala Desa Lassang di bawah pimpinan JUPRI, S.Pd.I .

Kekecawaan Dahlia Syam tersebut, karena di duga  adanya keberpihakan sang Kades kepada pelaku penyerobotan atau pengrusakan lahan yang masih berproses sengketa atau berproses hukum dan belum memiliki kekuatan hukum tetap .

Bacaan Lainnya
Selamat Hari Anti Korupsi Sedunia

Perlu diketahui, berdasarkan hasil kesepakan kepada kedua ahli waris bahwa yang saat itu di mediasi di kantor Polsek Polut, mereka sudah bersepakat tidak adanya kegiatan aktivitas pada titik lokasi lahan yang disengketakan,, namun rupanya kesepakan tersebut telah di langgar karena ternyata pihak lawan melakukan penyerobotan lahan, bahkan melakukan pengrusakan dengan menebang pohon yang ada di atas tanah sengketa tersebut.

“Kami sangat menyayangkan sikap pemerintah Desa Lassang yang  tutup mata akan hal tersebut, bahkan di duga adanya pembiaran hal ini terjadi”. Kesal Dahlia Syam selaku ahli waris pemilik lahan. Jumat, (7/2/2020).

Dahlia Syam juga mengungkapkan rasa tidak puasnya atas pelayanan Kepala Desa JUPRI spd.I,  “Berapa kali saya meminta agar melarang kepada siapapun yang melakukan aktifitas di atas lahan yang masih berproses sengketa, namun tidak pernah di tanggapi dan kami menduga adanya persekongkolan antara penyerobot lahan dengan kepala desa Lassang, karna pelaku mulai 2018 hingga 2020 terus membangun diatas lahan tersebut”. Ungkap Dahli.

“Untuk itu, kami meminta kepada pihak aparat kepolisian bisa turun tangan, karena di duga kuat antara kepala Desa Lassang dan pelaku penyerobotan lahan terjadi persekongkolan, sebab menurut informasi dari pelaku, bahwa dia membangun atas persetujuan Kepala Desa Lassang”. Harap Dahlia Syam.

Dilain pihak, Kades Lassang JUPRI spd.I, yang diklarifikasi terkait tudingan yang dialamatkan kepadanya tersebut, menjelaskan masalah yang dimaksud.

“Sudah beberapa kali di mediasi dikantor Desa, tapi tidak pernah ada titik temu,  karena ibu Dahlia nya ngotot mempertahankan ukuran tanah diluar dari ukuran rinci’ yang ada. Kami selaku pemerintah Desa tidak pernah menyuruh malakukan pembangunan di areal yang disengketakan, apalagi berdampak ke suasana kantibmas, persoalan lawannya membangun itu adalah urusan mereka karena kedua belah pihak juga memiliki bangunan yang sama di areal yang disengketakan tersebut”. Urai Jufri.

Lanjut dijelaskan Kades Lassang ini, “Karena tidak adanya titik temu antara kedua belah pihak, makanya  kami kirimkan ini kasus ke kecamatan, dan pihak  kecamatan pun angkat tangan dengan persoalan ini, dan akhirnya bergulir dipengadilan, tapi gugatannya ibu dahlia tidak diterima dipengadilan, selanjutnya keputusan tertinggi ada dipengadilan kalau mau menggugat ulang,
masing masing kedua belah pihak memiliki bukti yang tertera dalam rinci’”. Jelasnya.

“Laporan penyerobotannya juga pernah masuk ke polres, tapi berhenti prosesnya karena masalah ini adalah murni perdata, saya selaku pemerintah Desa menyarankan agar kasus ini diselesaikan melalui pengadilan”. Tutup Jufri. Sabtu, (8/2/2020).

Pos terkait