Ketua PWI Takalar Kecam Penganiayaan Wartawan di SPBU Kalappo Takalar

Hardiknas 2026, Bupati Takalar - sulselberita

Selamat Hardiknas -Sekwan DPRD Takalae - Sulselberita

SJLSELBERITA.COM. Takalar – Sebagaiamana diberitakan media ini sebelumnya, terkait kasus penganiayaan seorang wartawan media online  radarekspres.com arif di SPBU No74.922.01 Kalappo Kelurahan Mangadu Kec.Marbo Kab.Takalar pada hari jumat (31/1/2020) sekitar pukul 10.30 Wita, mendapat reaksi keras dan kecaman dari Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Cabang Takalar Maggarisi Dg Nyau.

Sebagaimana diketahui, Korban Arif dianiaya  saat dirinya tengah memergoki penjualan BBM kepada masyarakat yang menggunakan jerigen, padahal itu tidak dibenarkan dan melanggar aturan, namun ternyata saat dirinya mengambil gambar, pelaku tidak terima dan meminta agar korban menghapus gambar yang diambilnya, dan meskipun korban sudah menyampaikan kalau dirinya adalah wartawan, tapi pelaku tidak peduli, dan justru menarik Id Card miliknya lalu meninju muka korban.

Bacaan Lainnya

Selamat Hari Kartini - Bupati dan Wakil Bupati Takalar

Hardiknas - Kepala Dinas Pendidikan Takalar

Ketua DPRD Takalar

Selamat Hari Kartini - Camat Pattllassang

Atas kejadian tersebut, Ketua PWI Takalar mengecam keras perlakuan kasar yang diterima oleh korban saat tengah menjalankan tugas peliputan.

“Pada prinsipnya kami mengecam keras semua tindakan  penganiayaan,  bukan saja terhadap wartawan tetapi kepada siapapun juga, sama sekali tidak dibenarkan karena negara kita ini adalah negara hukum,  sehingga kalau seandainya seseorang termasuk wartawan melakukan pelanggaran seharusnya dilaporkan kepada yang berwajib, bukan justeru dianiaya, terlebih kalau wartawan yang sedang menjalankan tugasnya, itu harus dilindungi”. Kecam Dg Nyau sapaan akrab ketua PWI Takalar ini. Minggu, (2/2/2020).

Lanjut diungkapkan Dg Nyau, “Wartawan dalam menjalankan tugasnya itu diatur dalam undang undang PERS,  sehingga dengan penganiayaan yang dialami oleh wartawan dimaksud,  PWI Takalar berharap agar dilakukan upaya sebagaimana diatur UU tersebut. Dalam pasal 18 UU PERS no 40 tahun 1999 dijelaskan, orang atau siapa saja yang menghambat dan menghalangi tugas wartawan, dapat dipidana paling lama 2 tahun dan denda Rp.500 jt”. Ungkapnya.

Ditambahkannya lagi,  “Dalam pasal 4 UU PERS menjamin kemerdekaan PERS, mencari, memperoleh, menyimpan, mengolah dan memberitakan sehingga siapapun dia yang menghalangi tugas wartawan maka wajib diproses secara hukum”. Tutup Ketua PWI Takalar.

Pos terkait