Lurah Wawohara Kecamatan Latoma di Duga Selewengkan Dana Kelurahan

613

SULSELBERITA.COM. Konawe - Dana Kelurahan yang lebih tepat disebut dengan Dana Alokasi Umum (DAU)menjadi pertanyaan sebenarnya untuk siapa dan untuk apa.

Karena Dana Kelurahan ini merupakan komitmen Pemerintah Pusat untuk membantu Pemerintah Daerah (Pemda) dalam meningkatkan pelayanan publik di tingkat kelurahan.

Advertisement

“DAU tambahan merupakan dukungan pendanaan bagi kelurahan di kabupaten/kota untuk kegiatan pembangunan sarana dan prasarana kelurahan dan kegiatan pemberdayaan masyarakat kelurahan.

Dalam pengalokasian DAU Tambahan, seluruh kabupaten dan kota penerima akan dikelompokkan mejadi 3 kategori berdasarkan kualitas pelayanan publik dan dihitung secara proporsional sesuai jumlah kelurahan pada daerah dimaksud. Pertama kategori "Baik", dialokasikan untuk, kelurahan setiap kabupaten/kota dengan alokasi Rp.352,9 juta per kelurahan.

Kedua, kategori "Perlu Ditingkatkan", dialokasikan untuk kelurahan pada kabupaten/kota dengan alokasi Rp370,1 juta perkelurahan.

Ke tiga, kategori "Ditingkatkan", dialokasikan untuk kelurahan pada kabupaten/kota dengan alokasi Rp384,0 juta per kelurahan.

“ DAU Tambahan disalurkan dua kali, 50% dan 50%. Pertama, syaratnya ada komitmen dari Pemda untuk menganggarkan sebagaimana yang diamanatkan di UU dan PP. 50% tahap berikutnya setelah ada progress dari tahap pertama.

Dengan adanya kebijakan bantuan pendanaan kelurahan melalui DAU Tambahan tersebut, Pemerintah Daerah telah berkomitmen lebih besar dalam pemenuhan besaran anggaran kelurahan.

Namun apa jadinya jika Dana Kelurahan ini salah gunakan atau di Selewengkan

Berdasarkan informasi yang di Peroleh Oleh Media ini dari sumber terpercaya Bahwa Dana Kelurahan, Lurah Waworaha Kec-LATOMA Kab-Konawe Provinsi Sulawesi Tenggara, tahun Anggaran 2019, Pembelanjaan Pengadaan Motor Viar 3 Roda yang dipakai sendiri oleh lurah yang bersangkutan untuk usahanya dari Dana Kelurahan, Mesin Pemotong Rumput 2 Unit,Mesin Senso 1 Unit, Kemudian Pengadaan Perpipaan yang dalam RAB 3 Kilo namun yang di kerjakan hanya 450 meter ( tidak sampai 1 kilo)" beber Ujang/Tausa( Masyarakat kelurahan Latoma)

Hal ini tentu harus menjadi Perhatian bagi Pihak-Pihak yang berkompeten agar tidak ada lagi Oknum-Oknum Lurah yang mainkan Dana Kelurahan yang sengaja di turunkan Oleh Pemerintah Pusat Untuk Masyarakat, sehingga Dana anggaran dari Pemerintah Pusat itu betul-betul bisa di rasakan Oleh Masyarakat sebagai Penerima Manfaat.tegas ujang

Sementara itu Lurah Waworaha saat berusah di Konfirmasi, via Telp, Minggu, 26/01/2020, berdalih, saat di tanyakan apakah ini Pak Lurah dia Mengatakan Bukan, Bukan saya Pak Lurah.

Hingga Berita ini di muat pihak Media ini masih terus menelusuri terkait adanya Dugaan Penyelewengan Dana Kelurahan

Penulis : Hendra