Biadab….Setelah Setubuhi Gadis 16 Tahun, Pelaku Lalu Sebar Poto Bugil dan Vidio Korban

3506

SULSELBERITA.COM. Soppeng - Seorang gadis belia di Kab.Soppeng berinisial  "R" (16 thn), harus menanggung aib dan malu, lantaran telah menjadi korban persetubuhan  oleh seorang lelaki bernama Andri (19 thn), bukan itu saja, pelaku juga di duga telah menyebarkan poto bugil dan vidio tak senonoh milik korban bersama pelaku melalui media sosial.

Kroologis kejadian menurut korban kepihak keluarganya mngungkapkan,  bahwa hal yang menimpanya  tersebut Berawal dari bulan Maret tahun 2019 tyang lalu, terduga pelaku  Andri  yang dekat dengan dirinya mengajaknya kerumah pelaku di disekitar Lapangan Takkalala Kabupaten Soppeng, disitulah pertama kalinya pelaku menyetubuhi korban.

Tak berhenti sampai disitu, bulan bulan selanjutnya  pelaku sering mengajak korban untuk melakukan hubungan badan, namun korban takut menolak, dan selalu mengikuti kemauan pelaku, karena korban sering di ancam akan di seberkan video dan Foto telanjangnya kalau korban tidak mau mengikuti keinginan pelaku.

(Pelaku Andri)

Dan pada tanggal 28 desember 2019 pelaku kembali mengajak korban untuk melakukan hubungan badan, tetapi kali ini korban  menolak ajakan pelaku, dan ternyata pelaku membuktikan ancamannya tersebut, yakni menyebarjan poto tekanjang  dan vidio korban.

Mengetahui hal tersebut, akhirnya korban tidak mau lagi pergi ke sekokah karena sangat malu, poto poto  dan vidionya sudah tersebar di teman teman sekolahnya.

Berawal dari kekhawatiran orang tua korban, karena curiga kenapa korban tidak pernah masuk sekolah, akhirmya orang tua korban mendesak korban untuk berterus terang , akhirnya  korban pun mengaku bahwasanya di sekolahnya telah tersebar foto telanjangnya .

Mendengar pengakuan anaknya tersebut, ibu korban beserta korban akhirnya melapor ke Polres Soppeng dengan No LP : LP/04/I/2020/SPKT, tanggal 16 januari 2020.

Sementara Kuasa Hukum Korban FAHMI ACHNAN,SH yang menkonfirmasi salah satu penyidik yang menangani perkara tersebut,  membenarkan bahwa pada tanggal 26Jjanuari 2019 pihak kepolisian dari Polres Soppeng telah mengamankan pelaku yang berada di Pekuburan Islam di Takkalala ketika mengantar orang meninggal untuk dimakamkan.

Orang tua korban melalui Kuasa Hukumnya, meminta agar pihak penyidik di Polres Soppeng yang menangani Perkara tersebut, supaya serius dalam menanganinya.

"Kami atas nama keluarga korban, meminta polisi serius  menangani perkara ini, dan meminta agar pelaku di tuntut dengan hukuman maksimal, karena ini bukan kejahatan biasa, pelaku harus disangkakan Dengan UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan UU ITE". Harap Fahmi. Minggu, (27/1/2020).