Kapolres Gowa: Jangan Racuni Warga Gowa dengan Barang Haram !!

Hardiknas 2026, Bupati Takalar - sulselberita

SULSELBERITA.COM. Gowa,- Kamis (24/0/2020) sekitar Pukul 23.32 wita Satuan Narkoba Polres Gowa kembali mengamankan seorang pria warga Dusun Parang Berua Desa Maccinibaji Kec Bajeng Kab Gowa.

Pria berinisial AF (21) ini digelandang ke Polres Gowa karena menguasai sabu 1.17 gram dan ditemukan 2 pak plastik bening kosong, 1 buah buku catatan, 1 buah hp dan 1 buah kartu ATM.

Bacaan Lainnya

Selamat Hari Kartini - Bupati dan Wakil Bupati Takalar

Hardiknas - Kepala Dinas Pendidikan Takalar

Ketua DPRD Takalar

Selamat Hari Kartini - Camat Pattllassang

Penangkapan yang dilakukan berawal dari informasi warga masyarakat yang resah karena adanya sebuah rumah dijadikan sebagai lokasi transaksi narkotika di
Dusun parang Berua Desa Maccinibaji Kec Bajeng Kab Gowa.

Setelah dilakukan penyelidikan selanjutnya personil bergerak ke lokasi kemudian melakukan penangkapan dan penggeledahan lalu ditemukan barang bukti yang disimpan pelaku didalam kamarnya.

Hasil interogasi terhadap pelaku menjelaskan Bahwa sabu yang dikuasainya didapatkan dari lelaki NY yang tak lain adalah orang tua dari pelaku.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Kasat Narkoba dan anggota akan terus melakukan pengejaran terhadap orang tua pelaku.

“Jika orang tua pelaku ikut bermain dalam penyalahgunaan Narkoba ini saya tegaskan, lakukan pencarian dan penangkapan. Jangan dia meracuni anaknya dan warga Gowa dengan barang haram seperti ini,” tegas Kapolres Gowa AKBP Boy Samola saat dikonfirmasi.

Editor:Ilham

Pos terkait