BANDING JAKSA DITOLAK — LBH Lipang Takalar Siap Gugat Praperadilan & Tuntut Ganti Kerugian Negara

Selamat Memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW - Bupati dan Wakil Bupati Takalar - Sulselberita

HUT ke-81 RI Bupati dan Wakil Bupati Takalar

HUT ke-81 RI Ketua DPRD Takalar

SULSELBERITA.COM. TAKALAR — 14/9/2026. Kemenangan Bantang yang resmi dibebaskan Pengadilan Negeri Takalar tidak berhenti di situ. Permohonan banding yang diajukan jaksa pun ditolak, sehingga putusan bebas sudah berkekuatan hukum tetap. Kini tim hukum dari LBH Lipang Takalar melangkah lebih jauh: mengajukan laporan balik terhadap para pelaku rekayasa kasus sekaligus merencanakan gugatan praperadilan terhadap tiga lembaga negara.

Dipimpin oleh Agus Mallarangan, S.H. dan Nurhikmah, S.H., tim kuasa hukum Bantang menyatakan laporan balik telah resmi dilayangkan terhadap empat pihak yang diduga melakukan rekayasa dan kesaksian palsu:

Bacaan Lainnya

HUT ke-81 RI ody Riyan Saputra - Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Takalar

dr. Ruslan Ramli, M. Adm. Kes, HUT Ke-81 RI

Bansuhari Said - Camat Pattallassang Kabupaten Takalar

HUT ke-81 RI Ayatullah Rawatib - Plt. Camat Polongbangkeng Selatan

Firmansyah Habsi - Lurah Pappa Kecamatan Pattallassang - Takalar

dr. irmayani, HUT Ke-81 RI

Himbaun Pasang Bendera Merah Putih HUT ke-81 RI

1. MT (25 tahun) — pelapor utama
2. RSN (23 tahun) — saksi sekaligus istri pelapor
3. EM (31 tahun) — saksi
4. JMD (22 tahun) — saksi

Keempatnya disangkakan melanggar:

– Pasal 318 ayat (1) KUHP — Persangkaan palsu, ancaman hukuman 4 tahun penjara
– Pasal 242 ayat (1) KUHP — Sumpah atau keterangan palsu, ancaman hukuman 7 tahun penjara
– Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP — Turut serta melakukan tindak pidana

Gugatan Praperadilan & Tuntutan Ganti Kerugian Diajukan
Tidak hanya itu, tim hukum merencanakan langkah hukum yang lebih luas: mengajukan gugatan praperadilan terhadap tiga pihak sekaligus, yaitu Polres Takalar, Kejaksaan Negeri Takalar, dan Kementerian Keuangan. Langkah ini disertai tuntutan ganti kerugian negara atas penahanan yang dialami Bantang selama 4 bulan 5 hari tanpa dasar hukum yang sah.

“Ada pembuktian yang kuat. Kami meminta Polres Takalar segera menindaklanjuti laporan balik ini, memproses para terlapor secara hukum, serta memulihkan nama baik klien kami di mata masyarakat,” tegas perwakilan LBH Lipang Takalar.

Tim hukum menegaskan tidak akan membiarkan kasus ini berhenti sekadar pada pembebasan. Kebenaran harus diikuti dengan pertanggungjawaban pihak yang terlibat, baik yang merekayasa laporan maupun yang memproses perkara tanpa bukti yang sah.

“Keadilan bukan hanya soal membebaskan orang yang tidak bersalah, tetapi juga menindak mereka yang berani memutarbalikkan fakta dan merusak masa depan orang lain,” pungkas tim kuasa hukum Bantang.

Pos terkait