Berhentikan 2 Perangkat Desanya, Begini Penjelasan Kades Jipang

482

SULSELBERITA.COM. Gowa - Sebagaimana diketahui, Kades Jipang Kec.Bontonompo Kab.Gowa, baru baru ini telah memberhentikan 2 orang perangkat Desanya, kebijakan yang diambil oleh Kades Jipang tersebut, menuai langsung pro dan kontra masyarakat.

Kades Jipang Arifuddin Kadir Daeng Palallo, yang dikonfirmasi oleh awak media terkait kebijakannya tersebut, mengklarifikasi bahwa pemberhentian perangkat desa sudah sesuai prosedur.dan mekanisme yang di atur Berdasarkan ketentuan Pasal 5, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa disebutkan bahwa sebagai berikut:

(1) Kepala Desa memberhentikan perangkat Desa setelah berkonsultasi dengan camat.
(2) Perangkat Desa berhenti karena:
meninggal dunia;
permintaan sendiri; dan
diberhentikan.
(3) Perangkat Desa diberhentikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c karena:

a telah genap 60 (enam puluh) tahun;
dinyatakan sebagai terpidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
berhalangan tetap;
tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai perangkat Desa; dan
melanggar larangan sebagai perangkat Desa.
(4) Pemberhentian perangkat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, dan huruf b, ditetapkan dengan keputusan kepala Desa dan disampaikan kepada camat atau sebutan lain paling lambat 14 (empat belas) hari setelah ditetapkan.

(5) Pemberhentian perangkat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dikonsultasikan terlebih dahulu kepada camat atau sebutan lain.

(6) Rekomendasi tertulis camat atau sebutan lain sebagaimana dimaksud ayat (5) didasarkan pada persyaratan pemberhentian perangkat Desa.

Ketentuan ayat (2) Pasal 6 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:

Berdasarkan ketentuan Pasal 6, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa dinyatakan sebagai berikut:

(1) Perangkat Desa diberhentikan sementara oleh kepala Desa setelah berkonsultasi dengan camat.
(2) Pemberhentian sementara perangkat Desa sebagaimanandimaksud pada ayat (1) karena:
ditetapkan sebagai tersangka dalam tindak pidana korupsi, terorisme, makar, dan atau tindak pidana terhadap keamanan negara;
dinyatakan sebagai terdakwa yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun berdasarkan register perkara di pengadilan;
tertangkap tangan dan ditahan; dan
melanggar larangan sebagai perangkat Desa yang diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(3) Perangkat Desa yang diberhentikan sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf c, diputus bebas atau tidak terbukti bersalah berdasarkan keputusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, dikembalikan kepada jabatan semula.

Arifuddin Kadir Daeng Palallo menjelaskan bahwa Kadus Jipang Daeng Memang diberhentikan karena pernah mengundurkan diri, dan Kadus Pangkajene Mustari Daeng Sila diberhentikan karena umurnya sudah cukup 60 Tahun.

Dan pemberhentian perangkat desa ini tidak lain dengan tujuan agar bagaimana desa jipang bisa lebih baik lagi, sehingga di bentuk penrekrutan secara terbuka dengan membentuk panitia.

" jadi Penrekrutan perangkat desa sudah terbentuk panitianya dan sementara berjalan kurang lebih 10 hari.Pendaftaran dibuka tgl 13 januari 2019" Tutup Arifuddin Kadir.

(Arsyad Leo).