SULSELBEEITA.COM. Takalar – Kepolisian Resor (Polres) Takalar menangkap dua orang pemuda yang berinisial AK (16) warga Lingkungan Pallantikang Kelurahan Pattallassang Kecamatan Pattallassang Kabupaten Takalar dan AH (18) seorang warga Dusun Kunjung Desa banyuanyara Kacamatan. Sanrobone Kabupaten Takalar. Kamis,(9/1/2020).
Kedua pemuda tersebut ditangkap karena diduga telah melakukan tindak pidana pemerkosaan terhadap seorang gadis yang masih di bawah umur inisial DE (12)tahun, seorang Pelajar yang diketahui beralamat di Topejawa Desa Topejawa Kecamatan. Marbo Kabupaten Takalar.
Dalam keterangannya Humas Polres Takalar Sumarwan mengatakan “Keduanya ditangkap pada hari Selasa, tanggal 07 Januari 2020, sekira jam 22.00 wita, sesaat setelah menerima laporan polisi, selanjutnya tim unit PPA dan piket Reskrim serta di back up Tim Resmob Polres Takalar, melakukan penyeledikan dan mengetahui bahwa tersangka inisial AK berada di tempat kumpulnya tepatnya di Lingkungan Pallantikang Kelurahan. Pattallassang Kecamatan. Pattallassang Kabupaten. Takalar sehingga personil mendatangi tempat tersebut dan menangkapnya selanjutnya setelah dilakukan introgasi akhirnya keberadaan rekannya inisial AH diketahui di Jln. Tikollah Dg. Leo Kelurahan Pattallassang Kecamatan. Pattallassang Kabupaten Takalar, sehingga personil kembali melakukan pencarian ditempat tersebut dan menemukan tersangka ditempat tersebut, dan pada saat melakukan penangkapan terhadap kedua tersangka tersebut diatas tidak melakukan perlawanan”.jelas Sumarwan.
Diketahui tempat terjadi tindak pidana Pemerkosaan tersebut yakni di jalan Palantikan kelurahan Pattallassang Kecamatan Pattallassang Kabupaten Takalar pada tanggal 05 januari 2020 sekitar pukul 00.30 wita,sesuai dengan laporan polisi Nomor : LP/21/1/2020/SPKT,tanggal 07 januari 2020.



