Diduga Karena Dendam, Draiver ini Nekat Gasak Barang Milik Majikannya

193

SULSELBERITA.COM. Gowa- Berawal ayah dan ibu kandung berpisah sejak pelaku sekolah di SD kemudian, ibu pelaku menikah dengan pria lain seorang pemuda yang tidak mendapat perhatian melakukan aksi pencurian.

Dari hasil interogasi pasca diamankan, sang pelaku berujar bahwa ia merasa kecewa karena sejak pelaku masuk ke SMA dan tidak tinggal dengan ayah tiri dan ibu kandung, perhatian kepadanya berangsur angsur memudar.

Sejak saya SMA dan tinggal dengan ayah tiri dan ibu kandung perhatian mereka terhadap saya sudah tidak ada lagi, ungkap NT Als Dede.

Akibatnya pelaku NT Als Dede
yang berumur 26 tahun dan bekerja sebagai driver majikannya mulai berubah lalu melampiaskan rasa kekesalan dengan melakukan pencurian dirumah majikan.

Selain tidak mendapat perhatian dari orang tua ia juga merasa dendam dengan korban karena pelaku tidak terima karena sering dimarah didepan umum bahkan gajinya lambat dibayarkan.

Atas kekesalan yang dihadapi lalu, pelaku mencuri sebuah Air Wing Gun beserta amunisi dan uang tunai Rp. 5 juta serta beberapa barang lainnya.

Pelaku melakukan aksi karena mengetahui tempat penyimpanan kunci rumah disebuah rak sepatu lalu pelaku mendatangi rumah korban pada siang hari kemudian barang barang korban digasak.

"Pasca melakukan aksinya pelaku lalu menjual sebagian barang bukti kebeberapa kenalannya dan berhasil mengumpulkan uang sebesar Rp. 800 ribu kemudian digunakan untuk membeli obat tramadol daftar G lalu melarikan diri ke Bulukumba" terang Kasubbag Humas Polres Gowa Akp M. Tambunan saat menggelar konferensi pers dihadapan awak media.

Setelah dilakukan koordinasi dengan unit Resmob Polres Bulumba diketahui keberadaan pelaku selanjutnya dilakukan penangkapan kemudian hal tersebut disampaikan ke Polres Gowa.

Pada Sabtu dinihari (14/12/2919) Tim anti bandit bersama unit Reskrim Polsek Somba Opu menuju Polres Bulumkumba selanjutnya membawa pelaku ke Polres Gowa.

Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara.

"Saya berharap kejadian seperti ini tidak terulang kembali kepada siapa saja, karena masa depan anak anak kita tergantung bagaimana cara kita memberi perhatian," ungkap Kapolres Gowa Akbp Boy Samola.

Editor:Ilham