Opini: Seharusnya Pelaku Pengeboman Ikan Dijerat Undang Undang Darurat dan Undang Undang Terorisme

374

SULSELBERITA.COM. Takalar - Negara Indonesia adalah salah satu negara kepulauan terbesar dengan luas perairannya yang mencapai 3.257.483 km², dimana biota laut yang hidup dalam perairan tersebut sangat beragam.

Salah satu ekosistem yang berperan penting sebagai indikator lingkungan yang baik bagi biota laut untuk tumbuh berkembang biak ialah melalui ekosistem terumbu karang, karena terumbu karang merupakan komponen utama dalam ekosistem laut.

Advertisement

Terumbu karang  bermanfaat bagi para nelayan untuk menangkap berbagai macam biota laut yang beranekaragam, dan juga sebagai tempat sebagai wisata panorama bawah alam laut. Indonesia terkenal dengan wisata bawah laut yang dimilikinya. Namun, pemanfaatan alam sebagai tempat wisata yang yang kurang dikelola dan pengawasan akan berdampak pada kerugian.

Namun sayangnya, akhir akhir ini ulah dari oknum oknum yang tidak bertanggung jawab dengan leluasa melakukan perusakan lingkungan laut terutama terumbu karang dengan melakukan penangkapan ikan menggunakan bahan peledak alias BOM.

Mereka para pelaku yang beroperasi disekitar wilayah perairan kepulaun Tanakeke dan perairan perbatasan Kab.Takalar -  Kab.Jeneponto, sama sekali tidak perduli dengan nasib anak cucu ke depannya, mereka hanya memikirkan kepentingan pribadi dan kelompoknya, para pelaku sama sekali tidak memikirkan dampak lingkungan yang ditimbulkan oleh ulah mereka.

Kondisi ini tentunya membuat banyak pihak merasa geram dan marah, karena meskipun pelaku terus melakukan aksinya, mereka seolah olah tak tersentuh hukum.

Muh.Ihwan, salah seorang mantan aktifis lingkungan angkat bicara mengenai hal tersebut, " Aparat penegak hukum seharusnya menjerat para pelaku peledakan bom ikan tersebut dengan dua pasal undang-undang. bisa mengarah ke UU Darurat No 12 Tahun 1951 tentang bahan peledak dan senjata api. Bisa juga mengarah kepada pasal UU No 15 tahun 2003 tentang terorisme.". Ujarnya geram. Minggu, (15/12/2019).

Menurutnya lagi, karena ini berkaitan dengan bahan peledak, maka pelaku harus diberi hukuman yang sangat berat, agar memberi efek jera bagi para pelaku. " Karena pelaku bom ikan menggunakan bahan peledak yang sangat berbahaya, maka untuk mengantisifasi hal hal yang tidak diinginkan, maka para pelaku harus dihukum berat dengan undang undang darurat atau undang undang terorisme, agar dapat memberi efek jera". Tutupnya.