Bersama Resmob Polres Pangkep, Polres Takalar Berhasil Bekuk Terduga Pelaku yang Menyetubuhi Anak Dibawah Umur

SULSELBERITA.COM. Takalar-Tim Resmob Polres Takalar bersama Tim Resmob Polres Pangkep dan di back up Tim Resmob Polda Sulsel melakukan penangkapan terhadap Tjd Dg.Tmp (50) terduga pelaku yang menyetubuhi anak di bawah unur, sebut saja Mawar (15) yang juga adalah anak kandungnya sendiri.

Pelaku yang beralamat di dusun Ballaparang, desa Galesong kota, Kecamatan Galesong, Takalar ditangkap Senin, 9/12-2019 sekitar pukul 07.30 Wita.

Bacaan Lainnya
Dirgahayu Republik Indonesia

Kasus ini terungkap setelah pelaku yang juga adalah ayahnya sendiri membawa lari korban karena takut kalau korban hamil, sehingga ibu korban melaporkan kasus ini ke pihak yang berwenang.

Dari serangkaian penyelidikan dan informasi diketahui kalau pelaku berada di Kabupaten Pangkep. Sehingga tim Resmob Polres Takalar bersama tim Resmob Polres Pangkep di back up tim Resmob Polda Sulsel menuju ke lokasi.

Tim berhasil mengamankan pelaku bersama korban di sebuah rumah kost di kampung Pasui, Kelurahan Sapanang, Bungoro, Pangkep.

Selanjutnya pelaku bersama korban diamankan dan dibawa ke Polres Takalar untuk penyelidikan lebih lanjut. ( *)

Editor:Ilham

Pos terkait