Kembali, Debt Collector Lakukan Perampasan Kendaraan di Wilayah Hukum Polrestabes Makassar

629

SULSELBERITA.COM, Makassar - Debt Collector Beraksi Melakukan perampasan kendaraan di Wilayah Hukum Polrestabes Makassar, saat pemilik kendaraan tengah asyik mengendarai kendaraannya Kamis (31/10).

Aksi perampasan ini Berawal saat Hendra,seorang Pengemudi sedang Melintas di Jl Metro Tanjung Bunga Makassar ,Tiba tiba DiCegat oleh Dua Pengendara Motor, pada 31 Oktober 2019.lalu

Saat dikonfirmasi, Hendra mengungkapkan " Saat saya Melintas Di Jalan Metro Tanjung Bunga Saya diikuti terus diminta berhenti pas di depan Pipo. Saya diminta turun lalu diminta tidak pergi karena ada orang kantor (leasing/pembiayaan) mau datang,
Dan Beberapa saat kemudian, sekitar tujuh orang yang datang lalu naik duduk dimobil.
Mereka mengaku dari pihak perusahaan pembiayaan yang berkantor di Jl AP Pettarani".ucapnya.

Lebih jauh Hendra menambahkan, " saat saya Berdebat sama mereka yang Datang itu sekitar tujuh orang. Dia minta saya ikut ke kantornya di Jl AP Pettarani. Jadi saya bilang kalau mau ambil ini mobil, datang lansung ke rumah pemiliknya (Firman)," ujar Hendra.

Hendra yang membawa sejumlah barang pun terpaksa dijemput pulang kerumahnya oleh rekannya .

Dilain Tempat Firman pun mengaku setelah mengetahui Kabar Bahwa Mobilnya Di Rampas Sehingga mengadukan kejadian itu ke Polrestabes Makassar.

Korbannya, Firman Basri (29). Ia merupakan warga Jl Biring Kaloro, Kabupaten Gowa.mengatakan" Kami
Sudah laporkan terkait perampasan kendaraan oleh debt collector ke Polrestabes Makassar, Selasa (12/11/2019) kemarin".

Firman mengaku mobil Ziagra merah bernomor polisi DD 1765 YH miliknya, dirampas debt collector  saat dikendarai rekannya Hendra.

"Bukan saya yang pakai waktu diambil sama debt collector, tapi teman saya yang pakai namanya Hendra," ujar Firman.

Firman mengaku cicilan mobilnya yang sudah berjalan 1,2 tahun atau sekitar 16 bulan itu, menunggak tiga bulan.dan masa waktu kredit 4 tahun

Namun, tunggakan itu tidak ada unsur kesengajaan lantaran mobilnya mengalami kecelakaan, dan masuk bengkel asuransi.

" Saya Bukan tidak Mau Bayar Tapi saya minta Kebijakan, setiap Datang dirumah Menagi selalu saya sampaikan bahwa mobil lagi Di Bengkel dan sementara saya berusaha karna Tiga bulan menunggak disebabkan karena masuk bengkel habis kecelakaan. Jadi saya bilang habispi diperbaiki sama asuransinya baru saya pergi bayar" ujarnya.

Sampai terbitnya Berita Ini Kasat Reskrim Polrestabes Makassar AKBP Indratmoko,Saat Di Hubungi belum merespon .***