Polres Gowa Bekuk Dua Wanita Karna Curi Handphone

HUT ke-81 RI Bupati dan Wakil Bupati Takalar

HUT ke-81 RI Ketua DPRD Takalar

SULSELBERITA.COM.Gowa – Dua orang wanita berhasil dibekuk aparat Polres Gowa, karena tertangkap tangan mencuri ponsel milik korban Per.AF (14th), yang terjadi di Jl. Mustafa Dg Bunga Kel. Romang Polong Kec. Somba Opu Kab. Gowa, Kamis (18/04) lalu.

Kedua wanita tersebut masing-masing berinisial MPN (25th) dan MK (19th) yang merupakan warga Kota Makassar, yang berhasil dibekuk aparat di Jl. Tamangapa Raya saat melarikan diri.

Bacaan Lainnya

HUT ke-81 RI ody Riyan Saputra - Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Takalar

dr. Ruslan Ramli, M. Adm. Kes, HUT Ke-81 RI

Bansuhari Said - Camat Pattallassang Kabupaten Takalar

HUT ke-81 RI Ayatullah Rawatib - Plt. Camat Polongbangkeng Selatan

Firmansyah Habsi - Lurah Pappa Kecamatan Pattallassang - Takalar

dr. irmayani, HUT Ke-81 RI

Himbaun Pasang Bendera Merah Putih HUT ke-81 RI

“Kejadian berawal saat kedua pelaku bergoncengan mengendarai sepeda motor dan melintas di TKP, kemudian melihat korban yang juga sedang berkendara beserta ponselnya yang diletakkan di kantong motor, sehingga pelaku pun menghampiri dan mengajak korban berbicara, dan pada saat yang sama pula pelaku MK mengambil ponsel tersebut di kantong motor korban lalu melarikan diri,” terang Kasubbag Humas Polres Gowa Akp M Tambunan saat menggelar press conference, Rabu (08/05) siang.

Adapun barang bukti berupa 1 unit HP merk Oppo pun kini berhasil diamankan dari tangan pelaku, serta 1 unit sepeda motor merk Honda Beat yang digunakannya saat melakukan aksinya.

“Sejauh ini, penyidik masih terus melakukan pengembangan terhadap kedua pelaku, yang masing-masing kini dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” jelas Kasubbag Humas Polres Gowa.

Kontributor: Ilham

Pos terkait