Kajari Bukittinggi Terjun Langsung Dalam Program Jaksa Masuk Balai Adat

433

SULSELBERITA.COM. Bukittinggi - Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bukittinggi H.FeryTass SH, kembali terjun langsung memimpin timnya dalam program Jaksa Masuk Balai Adat (Jamba). Jumat, (1/11/2019).

Kehadiran orang nomor satu dijajaran penegak hukum berseragam coklat di kota Bukittinggi tersebut, rupanya memiliki arti tersendiri bagi masyarakat terutama Ninik Mamak, Bundo Kanduang di Nagari Kamang Mudiak, Kecamatan Kamang Magek, Kabupaten Agam.

Advertisement

Perlu diketahui, program Jaksa Masuk Balai Adat (Jamba) merupakan salah satu metode penyuluhan hukum, yang mungkin menjadi satu satunya kegiatan yang dilaksanakan oleh Kejaksaan, dalam hal ini hanya Kejaksaan Negeri Bukittinggi.

"Kegiatan ini dalam rangka memberikan pemahaman perkara hukum pidana maupun perdata kepada masyarakat" Ujar Fery Tass melalui Whatshapp. Sabtu, (2/11/2019).

Mantan Aspidsus Kehati Kepri ini melanjutkan, "Jadi sebelumnya beberapa bulan lalu, kami juga dari pihak Kejaksaan Bukittinggi sudah melaksanakan program yang sama  di Nagari Kapau, Kecamatan Tilatang Kamang,  Jadi program ini didasari dari beragam perkara hukum yang sering terjadi tengah-tengah masyarakat, sejatinya sulit diselesaikan karena kerap kali berbenturan dengan hukum adat minang kabau dengan hukum positif yang berlaku di Negara ini". Ujar Fery Tass lagi.

Sementara itu, Sekretaris, Plt Wali Nagari Kamang Mudiak, Rahman menjelaskan, menanggapi positif atas apa yang dilakukan oleh pihak Kejari Bukittinggi tersebut "Tentunya kami sangat senang dengan kehadiran pihak Kejaksaan di Nagari Kamang Mudiak, Kecamatan Kamang Magek, Kabupaten Agam ini, karena hal ini sangat dibutuhkan oleh masyarakat Nagari Kamang Mudiak dalam hal sosialisasi atau penyuluhan penyelesaian perkara hukum baik pidana maupun perdata." Jumat, (01/11).

Lanjut Rahman "Sebagaimana kita ketahui,  di nagari Minang Kabau, kita menganut Hukum Adat dan Hukum Positif yang keduanya  berlaku. Dengan demikian kita dapat mengetahui sedikit banyak dari kejaksaan tentang batasan dan sinkronisasi hukum adat dan hukum positif ketika terjadi suatu perkara dilingkungan sekitar kita". Ujarnya lagi.