Ketua BEM HUKUM Unibos Makassar, Terkait Larangan Aksi Menjelang Pelantikan Presiden RI, ada Apa??

563

SULSELBERITA.COM. MAKASSAR - Diskresi Polri melarang warga masyarakat untuk menyampaikan pendapat di muka umum telah melanggar azas pada ketentuan pasal 18 UU 2/2002 Polri, dan bukan kategori alasan yang dilarang dalam menyampaikan pendapat dimuka umum sebagaimana Perkapolri No. 7 Tahun 2012 tentang Tata Cara Penyelenggaraan, Pengamanan, dan Penanganan Perkara Penyampaian Pendapat di Muka Umum. Selasa (15/10/19) Sore.

Kata Ketua BEM Hukum Unibos
Ewaldo Aziz kepada awak media, "Karena aksi demonstrasi adalah bagian dari menyatakan pendapat dimuka umum yang merupakan hak warga negara dan dilindungi Konstitusi, BUKAN MASALAH YANG HARUS DIATASI POLRI."

Advertisement

Polda Sulsel jangan berlebihan memberikan lebel terhadap sikap kritis Mahasiswa Makassar yang ingin mengawal dan mengkritik kekuasaan. Jika alasannya pada hari pelantikan Presiden dan Wakil Presiden terdapat banyak tamu mancanegara, maka hal itu lebih baik untuk dilakukan aksi demonstrasi, karena prinsipnya demonstrasi dilakukan pada tempat terbuka agar diketahui publik, dan publik yang dimaksud pula tamu undangan mancanegara. Ketertiban saat aksi demonstrasi sangat tergantung sikap dan peran Aparat keamanan dalam hal ini Polda Sulsel, kami Mahasiswa hanya menggunakan hak kami sebagai warga negara, dan Polri melaksanakan tugas berdasarkan peraturan perundang undangan." Ucap Ketua BEM Hukum Unibos
Ewaldo Aziz.