Wujudkan Good Governance, Bupati Takalar Teken MoU dengan Kejaksaan

250

SULSELBERITA.COM. Takalar - Untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (Good Governance) pemerintah kabupaten Takalar melakukan penandatangan Memorandum of Understanding (MoU) dengan Kejaksaan Negeri Takalar, di Ruang Rapat Setda Takalar, Senin (30/9/2019).

Penandatanganan ini dilakukan oleh Bupati Takalar H. Syamsari, S.Pt, MM dengan kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Takalar Syaiful Bahri, S.H, M.H disaksikan oleh Unsur Forkopimda Takalar.

Kajari Takalar Syaiful Bahri menjelaskan bahwa penandatangan ini merupakan ikatan moril untuk kejaksaan maupun pemda untuk melaksanakan tata kelola pemerintahan yang baik.

Terlebih lagi, mengingat dalam menjalankan roda pemerintahan, banyak masalah-masalah yang muncul yang membutuhkan legal assistant atau pendampimgan hukum.

"MoU Ini tentang hukum Perdata dan Tata Usaha Negara, tidak untuk hukum lainnya seperti pidana. Saya yakin banyak masalah yang dihadapi pemerintah daerah, nah untuk itu supaya tidak berjalan sendiri maka kami dari kejaksaan dibidang Datun, berusaha untuk meringankan beban dan memberikan bantuan hukum berupa legal assistant ataupun legal opinion terhadap suatu permasalahan, ini mejadi konsen dari MOU hari ini," Jelasnya.

Kajari berharap, usai pendandatangan MoU ini secepatnya Pemda menindaklanjuti dengan SKK (Surat kuasa khusus).

"Karena Kejaksaan tanpa SKK itu tidak ada power bagi kejaksaan, seperti persoalan asset yang menjadi kendala Pemda dalam meraih wtp, maka untuk itu, kita berharap segera di SKK oleh Pemda," Pungkasnya.

Sementara itu, Bupati Takalar H. Syamsari, S.Pt, MM berharap setelah MoU ini ada hal khusus yang harus dikerjakan yakni persoalan asset.

"Karena ini menjadi salah satu batu sandungan untuk meraih WTP, maka dari itu kita bersama-sama dengan Kejaksaan Negeri sebagai upaya menata asset. Selain itu, kita membuat program yang jelas. Kita berupaya untuk meperjelas alas haknya," Jelas H. Syamsari.

Bupati Takalar menghimbau agar seluruh pihak bersama-sama dalam penanganan asset termasuk DPRD oleh karena penuntasan asset merupakan tanggung jawab bersama.