Satreskrim Polres Pandeglang Ciduk 2 Pelaku Curanmor di Terminal Kadubanen

363

SULSELBERITA.COM. PANDEGLANG- Satreskrim Polres Pandeglang Polda Banten kembali berhasil mengungkap kasus Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) di terminal Kadubanen Kelurahan Kabayan, Kecamatan Pandeglang, Kabupaten Pandeglang, Senin ( 25/09/2019) pukul 22.15 WIB.

Kapolda Banten Irjen Pol Drs Tomsi Tohir Msi melalui Kapolres Pandeglang AKBP Indra Lutrianto A kepada awak media, Minggu (29/09/2019) pukul 16.00 WIB membenarkan bahwa Satreskrim Polres Pandeglang berhasil amankan 2 pelaku Curanmor di terminal Kadubanen.

Advertisement

Pelaku yang berhasil diamankan AI (42) wiraswasta dan MA (32) wiraswasta keduanya merupakan warga Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten.

"Alhamdulillah, ini sebuah keberhasilan dari Polres Pandeglang khususnya tim Satreskrim yang berhasil ungkap kasus Ranmor. Motif pelaku dalam melakukan aksinya dengan menggunakan kunci palsu atau kunci leter T,"terang Indra

Lebih lanjut Indra menjelaskan, kronologi penangkapan tersangka atas AI diamankan pada hari Sabtu (28/09/019) pukul 22. 40 WIB di Kelurahan Kabayan, Kecamatan Pandeglang, Kabupaten Pandeglang. Sementara MA dengan hari yang sama, cuma berjarak waktu beberapa jam di rumahnya sendiri.

Dari tangan tersangka berhasil diamankan 1 unit kendaraan R2  merk Yamaha Vino warna hitam, 1 lembar STNK kendaraan R2 merk Yamaha Fino sporty. Selanjutnya, diamankan 1 buah kunci kontak motor Fino, 1 buah Hp Nokia warna Hitam abu-abu milik tersangka AI dan 1 buah Hp Nokia warna Hitam biru milik tersangka MA.

"Terhadap kedua tersangka akan kita jerat dengan pasal 363 KUHP tentang melakukan pencurian dengan menggunakan dua orang lebih akan dikenakan kurungan penjara paling lama 7 tahun. Saat ini tersangka dan barang bukti kita amankan di Mapolres Pandeglang guna proses penyidikan lebih lanjut,"tutup Indra.
(Ary/Bidhum)