Kecam Kekerasan Terhadap Wartawan Oleh Oknum Polisi, Puluhan Wartawan Takalar Blokir Jalan Depan Polres

990

SULSELBERITA.COM. Takalar - Kekerasan terhadap wartawan oleh oknum aparat kepolisian saat menjalankan tugas peliputan, kembali terjadi, kali ini menimpa beberapa wartawan di Makassar dan beberapa daerah lainnya, saat mereka sedang meliput aksi demonstrasi besar besaran yang dilakukan oleh mahasiswa.

Sontak saja, kejadian tersebut membuat wartawan di seluruh negeri ini geram dan marah, lalu aksi solidaritas pun digelar dihampir seluruh wilayah Indonesia, termasuk di Kab.Takalar Sulawesi  Selatan hari ini, Kamis, (26/9/2019).

Advertisement

Puluhan wartawan Takalar yang tergabung dalam Aliansi Journalist Takalar yang merupakan gabungan dari beberapa Organisasi Kewartawanan, seperti PWI, JOIN, PWRI dan AJI, turun melakukan aksi unjuk rasa, dengan memblokir jalan depan Mapolres Takalar.

Pada aksi tersebut, satu persatu wartawan bergantian melakukan orasi dengan me ggunakan sebuah mobil pickup yang dijadikan panggung orasi.

"Kami mengutuk dan mengecam atas tindakan kekeeasan yang menimpa kawan kawan kami yang dilakukan oleh oknum aparat kepolisian saat kawan kawan kami menjalankan tugas peliputan, kami ini pencari berita, bukan penjahat, kami bekerja berdasarkan undang undang, jadi tolong kami dilindungi, seharusnya wartawan dan polisi itu mitra bukan sebagai musuh". Ujar Iwank, Wartawan Sulselberita.com berapi api.

"Atas apa yang menimpa kawan kawan kami, kami menuntut Kapolda Sulsel agar menindak tegas anggotanya yang telah melukai dan mencederai kemitraan yang selama ini sudah terjaga dengan baik, kami juga berharap agar kasus sepwrti ini tidak lagi terjadi ke depannya". Lanjut Iwank.

Hal senada juga disampaikan oleh wartawan Rakyat Sulsel, "Kasus penganiayaan wartawan yang dilakukan oleh aparat kepolisuan harus diusut secara tuntas, tidak boleh dilakukan pembiaran" Ujar Suparhin Tiro.

Begitupula dengan Wartawan mpknews, Ardi Kulle dalam Orasinya mengatakan “Aksi unjuk rasa ini  merupakan bentuk solidaritas terhadap sesama wartawan, ini untuk menyikapi  adanya tiga wartawan yang dianiaya oleh oknum Polisi saat melakukan peliputan demo mahasiswa di depan Gedung DPRD Sulsel, 24 September lalu di Makassar”. Ujarnya melalui pengeras suara.

Sebagaimana diketahui, beberapa orang wartawan di beberapa wilayah di Indonesia  mengalami tindak kekerasan yang dilakukan oleh aparat kepolisian, termasuk tiga wartawan di Makassar, yakni Muhammad Darwin Fathir jurnalis Antara, Saiful jurnalis Inikata.com, dan Ishak Pasabuan jurnalis Makassar Today.

 

Perlu diketahui, Wartawan Idalam Menjalankan tugasnya dilindungi oleh Undang-Undang, Nomor 40,Tahun 1999 tentang PERS,. yang berbunyi,
"Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berkaitan menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat 2 dan ayat 3 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta”.

Dalam aksi unjuk rasa puluhan wartawan yang berlangsung lebih dari satu jam tersebut, pihak polres Takalar pun menemui para wartawan yang tetap melakukan pemblokiran jalan melalui Kasi Propam Iptu Natsir  yang  mewakili Kapolres Takalar.

"Aspirasi dan tuntutan teman teman wartawan akan di tindak lanjuti ke Polda Sulawesi Selatan karena persoalan ini masuk di wilayah polres Tabes Makassar, kami akan selalu berkoordinasi dengan Polda Sulawesi Selatan terkait hal Tersebut, dan Kami Pihak Polres Takalar akan selalu menjaga Keharmonisan dan kemitraan dengan wartawan”. Ujar Iptu Nasir dihadapan puluhan wartawan.