Jaksa Rohil Tuntut Ringan Hanya 9 Bulan untuk Lima Terdakwa

Selamat Memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW - Bupati dan Wakil Bupati Takalar - Sulselberita

HUT ke-81 RI Bupati dan Wakil Bupati Takalar

HUT ke-81 RI Ketua DPRD Takalar

SULSELBERITA.COM. RIAU – Jaksa Pengganti dari Kejaksan Negeri Rokan Hilir Marulli Tua J Sitanggang SH, hanya menuntut 9 bulan kurungan dan dipotong masa tahanan terhadap lima terdakwa kasus judi, Selasa (24/9/19).

Dihadapan majelis hakim yang diketuai Bayu Soho Raharjo SH MH, jaksa menyatakan, bahwa kelima terdakwa terbukti melakukan tindak pidana perjudian berupa Song dengan mengunakan kartu remi dan uang sebagai taruhannya.

Bacaan Lainnya

HUT ke-81 RI ody Riyan Saputra - Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Takalar

dr. Ruslan Ramli, M. Adm. Kes, HUT Ke-81 RI

Bansuhari Said - Camat Pattallassang Kabupaten Takalar

HUT ke-81 RI Ayatullah Rawatib - Plt. Camat Polongbangkeng Selatan

Firmansyah Habsi - Lurah Pappa Kecamatan Pattallassang - Takalar

dr. irmayani, HUT Ke-81 RI

Himbaun Pasang Bendera Merah Putih HUT ke-81 RI

Dari itu, jaksa Marulli Tua J Sitanggang SH menuntut kelima terdakwa hanya 9 bulan kurungan. Terdakwa dituntut dengan pasal 303 ayat (1 ) ke (2) KUHPidana.

Pada hal, menurut pasal 303 KUHPidana ancaman nya bagi pelaku judi adalah 10 tahun penjara. Tapi Kejari menuntut kelima terdakwa yaitu Sihar Tamba alias Pak Mega, Tukiman Silalahi alias Pak Evan, Hotler Sihombing alias Sihombing, Soden Hutasoit alias Soit dan Lindung Sihotang alias Opung Gani hanya 9 bulan kurungan.

Atas tuntutan jaksa tersebut kelima warga Balam KM 26 Kecamatan Balai Jaya Kabupaten Rohil – Riau yang ditangkap jajaran polres rohil pada Jumat (24/5/19) yang lalu, tersenyum ketika keluar dari persidangan.

Berbeda dengan terdakwa Amia alias Mie warga Sungai Bakau Kecamatan Sinaboi Kabupaten Rohil – Riau. Terdakwa hanya juru tulis judi jenis Cap Ji Ki, dituntut oleh jaksa dari kejari rohil dengan hukum 2 tahun penjara. Sementara pasal yang didakwakan kepada Amia sama dengan kelima terdakwa. Tetapi tuntutanya jauh berbeda dari kelima terdakwa.

Amia warga miskin tersebut terpaksa pasrah atas tuntutan jaksa. Dia tidak bisa berbuat banyak selain menerima apa adanya. (Ariani)

Pos terkait