SULSELBERITA.COM. Padang Pariaman - Kisah tragis menimpa seorang siswi di Padang Pariaman, pasalnya dirinya harus rela digilir oleh empat orang buruh yang memeegokinya berbuat mesum dengan pacarnya disebuah gudang batu merah di Enam Lingkung, Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat.
Adalah siswi (DP) yang telah berpacaran dengan RZP (17) sejak Februari 2019 lalu pergi ke sebuah gudang batu bata. Sesampainya digudang tersebut, sang pacar RZP kemudian memaksa DP melakukan hubungan intim di gudang tersebut, perbuatannya tersebut bahkan diulanginya lagi sebanyak 3 kali dalam rentang waktu tiga minggu.
Namun naas, gadis belia yang masih tergolong dibawah umur tersebut, kepergok tengah berhubungan layaknya suami istri dengan pacarnya oleh seorang buruh.
Sang gadis pun diancam oleh buruh tersebut, dia harus melayani berhubungan intim bersama 3 orang rekan lainnya yang juga sudah ada di TKP saat itu, dan jika menolak, para buruh akan menyebarkan luaskan hubungan intim yang dilakukannya dengan sang pacar ke masyarakat sekitar.
Karena sangat takut perbuatannya disebarluaskan, korbanpun akhirnya pasrah dan tak berdaya digilir oleh pelaku dan 3 orang temannya.
Akibat kejadian tersebut, DP mengalami trauma dan memberanikan diri melapor ke polisi pada Selasa (10/9/2019) silam.
Atas perbuatan para pelaku, 4 orang buruh dan pacar korban, kini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian berdasarkan laporan korban.
Adapun ke tiga dari empat buruh yang berinisial AH (23), NR (25) dam JT (20) kini telah berhasil ditangkap polisi pada Rabu (11/9/2019), sementara salah seorang pelaku lainnya tengah diburu dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Sebagaimana dikutip dari Kompas.com, "Tiga orang pelakunya ditangkap pada Rabu lalu. Setelah melalui pemeriksaan hari ini, mereka ditetapkan sebagai tersangka," kata Kapolres Padang Pariaman AKBP Rizki Nugroho yang dihubungi Kompas.com, Kamis (12/9/2019).
Sementara satu orang masih dalam pengejaran.
"Sekarang kami mengejar satu orang buruh lagi yang masuk dalam DPO," kata Rizki.
"Setelah mendapatkan laporan itu, kami bergerak cepat dengan mengamankan pacarnya RZP dan tiga buruh lainnya," kata Rizki.
Tak hanya itu, polisi juga menetapkan pacar korban (RZP) sebagai tersangka juga.
RZP ditetapkan sebagai tersangka karena diduga melakukan tindakan pencabulan anak di bawah umur.