MUI Resmi Laporkan Puang La’lang ke Polres Gowa Terkait Aliran Agama Sesat yang Dipimpinnya

Selamat Memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW - Bupati dan Wakil Bupati Takalar - Sulselberita

HUT ke-81 RI Bupati dan Wakil Bupati Takalar

HUT ke-81 RI Ketua DPRD Takalar

SULSELBERITA.COM. Gowa-Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Gowa kini resmi melaporkan Puang La’lang kepada Polres Gowa terkait aliran agama sesat yang dipimpinnya.

Perkara ini dilaporkan langsung oleh Ketua MUI Kab. Gowa Bpk. KH. Abubakar Paka, Ketua FKUB Gowa, Ketua Komisi Fatwa MUI Gowa didampingi langsung oleh Wakapolres Gowa Kompol Muh. Fajri Mustafa, Rabu (11/09) siang.

Bacaan Lainnya

HUT ke-81 RI ody Riyan Saputra - Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Takalar

dr. Ruslan Ramli, M. Adm. Kes, HUT Ke-81 RI

Bansuhari Said - Camat Pattallassang Kabupaten Takalar

HUT ke-81 RI Ayatullah Rawatib - Plt. Camat Polongbangkeng Selatan

Firmansyah Habsi - Lurah Pappa Kecamatan Pattallassang - Takalar

dr. irmayani, HUT Ke-81 RI

Himbaun Pasang Bendera Merah Putih HUT ke-81 RI

Adapun laporan ini dilakukan seiring dengan tidak diindahkannya Fatwa MUI Gowa yang telah menyatakan aliran agama yang dipimpin oleh Puang La’lang adalah sesat, dimana sebelumnya Puang La’lang telah menyatakan akan menghentikan aliran agama yang dianutnya dan siap dibina dan kembali ke jalan yang benar saat menggelar pertemuan pada Rabu (12/06) lalu di Polres Gowa.

“Puang La’lang sudah pernah menyatakan siap dibina dan kembali ke jalan yang benar, namun hanya dua hari, yang bersangkutan kemudian mengatakan menolak Fatwa MUI,” terang Ketua MUI Gowa Bpk. KH. Abubakar Paka.

Pernyataan penolakan ini pun diikuti dengan adanya somasi dari kuasa hukum Puang La’lang yang melakukan penghinaan dengan menuduh MUI membubarkan ajaran Puang La’lang serta menyebutkan fatwa MUI abal-abal.

Sementara itu, Wakapolres Gowa Kompol Muh. Fajri Mustafa saat dikonfirmasi membenarkan perihal tersebut. “Benar, hari ini Polres Gowa telah menerima laporan dari MUI Gowa terhadap Puang La’lang terkait dugaan tindak pidana penistaan agama, penipuan dan penggelapan, serta pencucian uang (tppu) dan pencatatan nikah/talak/rujuk yang mengacu UU No. 22 tahun 1946,” jelasnya.

Selain itu, Polres Gowa juga menerima laporan polisi terhadap kuasa hukum Puang La’lang dengan dugaan penghinaan terhadap Lembaga MUI Gowa.

“Ini adalah babak baru dalam penegakan hukum terkait penistaan agama dan beberapa dugaan tindak pidana lainnya terhadap aliran agama sesat yang dipimpin Puang Lalang. Untuk itu, kami mohon waktu untuk menuntaskan setiap proses penyidikan ini,” tambah Wakapolres Gowa.

Adapun pasca diterimanya laporan polisi ini, Polres Gowa langsung mengambil keterangan dari Ketua MUI Gowa beserta saksinya.

Pos terkait