Tidak Kantongi Izin Andal Lalin, Mercure Hotel Makassar Nexa Pettarani Nekat Gelar Lounching

1390

SULSELBERITA.COM. MAKASSAR - Diketahui sejumlah tempat usaha atau perusahaan yang berlokasi baik di jalan akses provinsi maupun kota yang ada di Kota Makassar, diketahui dari data yang dihimpun awak media online bahwasanya pihak para pelaku usaha tak megantongi izin Analisis Dampak Lingkungan Lalu Lintas (Andal Lalin).

Hal ini terjadi pada salah satu usaha atau Perusahaan yang hingga saat ini tidak memiliki izin andal lalin yakni : Mercure Hotel Makassar Nexa Pettarani Jl. A.P. Pettrani No. 4, Kel. Gn. Sari Kec. Rappocini kota Makassar.

Dari pantauan awak media dan hasil investigasi dilapangan serta hasil klarifilasi terhadap instansi terkait yang menangani izin andal lalin, Mercure Hotel Makassar Nexa Pettarani. Perusahaan tersebut sudah diingatkan bahkan secara administrasi (disurati) dan telah diingatkan oleh pihak Kepolisian Ditlantas Polda Sulsel agar segera melengkapi dokumen Andal Lalinnya, dikarenakan akan menimbulkan Kamseltibcar lantas. Sesuai Undang-undang yang diatur dalam andal lalin yakni, UU LAJ No. 22/2009 pasal 99 dan 100.

Diketahui, Mercure Hotel Makassar Nexa Pettarani dalam waktu dekat ini akan Launching (diresmikan).

"Jika ada pemilik usaha tidak memiliki dokumen andal lalin, kita tegur per surat. Jika membandel apalagi tempat usahanya menimbulkan Kamseltibcar lantas, kita tutup akses tempat usahanya. Dan kita persurat ke Pemprop/Pemkot agar ditutup atau dicabut izin usahanya. Kami juga akan segera berkordinasi kepada pihak terkait yakni Dishub, BPJN Wil XII Sulsel, PTSP/Perijinan dan Dinas Perhubungan RI."Tegas AKBP Reza Pahlevi (Kasubdit Kamsel Ditlantas Polda Sulsel), saat dikonfirmasi Via telefon Celullarnya Sabtu (17/08/19) siang.

Hingga berita ini terbit, pihak dari para pelaku usaha/perusahaan sampai saat ini, belum memberikan klarifikasi meski telah dikonfirmasi berkali-kali.

Kontributor: Wisnu