SULSELBERITA.COM. Gowa-Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) berinisial Per. SH (41), warga Jl. Kacong Dg Lalang Kel. Tombolo Kec. Somba Opu Kab. Gowa kini terpaksa ditangkap Satuan Narkoba Polres Gowa.
Per. SH ditangkap di rumahnya pada Rabu (24/07) siang lalu, karena kedapatan memiliki 100 butir obat yang diduga termasuk dalam Daftar G jenis Tramadol.
"Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat, yang melaporkan jika di rumah pelaku diduga sering terjadi aktifitas transaksi jual beli tramadol," terang Akp M Tambunan bersama Kasat Narkoba Akp Maulud saat press conference, Jumat (26/07) siang.
Selain obat jenis tramadol 100 butir, petugas juga menemukan uang sebesar Rp.118.500,- dari tangan pelaku yang telah memiliki 3 orang anak ini.
Diakui pelaku, obat jenis tramadol itu dijualnya dengan sasaran para buruh bangunan seharga Rp.9000/biji, dimana aktifitas penjualan tersebut telah dilakukannya sejak 2017 lalu.
Adapun 100 butir Tramadol yang berhasil disita petugas, diakui pelaku dibelinya dari para anak jalanan seharga Rp.750.000,-
"Pelaku kini terancam hukuman pidana 10 tahun penjara, dengan sangkaan UU Kesehatan No 36 Tahun 2009 pasal 196," jelas Akp M Tambunan.