Bekuk 4 Pelaku, Satnarkoba Polres Gowa Sita 31,6 Gram BB Sabhu

HUT ke-81 RI Bupati dan Wakil Bupati Takalar

HUT ke-81 RI Ketua DPRD Takalar

SULSELBERITACOM. Gowa-Jajaran Satuan Narkoba Polres Gowa terus gencar me peredaran Narkotika di wilayah Kabupaten Gowa.

Hasilnya, sebanyak empat (4) pelaku kembali berhasil dibekuk Satnarkoba Polres Gowa dengan barang bukti 31,6 gram Narkotika jenis Shabu. Mereka adalah Lel.MI (25), Lel.HA (28), Lel.FA (29), dan Lel.MH (30).

Bacaan Lainnya

HUT ke-81 RI ody Riyan Saputra - Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Takalar

dr. Ruslan Ramli, M. Adm. Kes, HUT Ke-81 RI

Bansuhari Said - Camat Pattallassang Kabupaten Takalar

HUT ke-81 RI Ayatullah Rawatib - Plt. Camat Polongbangkeng Selatan

Firmansyah Habsi - Lurah Pappa Kecamatan Pattallassang - Takalar

dr. irmayani, HUT Ke-81 RI

Himbaun Pasang Bendera Merah Putih HUT ke-81 RI

Dikatakan Kasubbag Humas Polres Gowa Akp M Tambunan, penangkapan keempat pelaku ini dilakukan di lokasi yang berbeda-beda, sesuai dengan hasil pengembangan dari pelaku yang lebih dulu di tangkap.

“Penangkapan pelaku berawal saat ditangkapnya Lel.MI, kemudian dilakukan penunjukkan terhadap pelaku lain yang terlibat,” jelas Akp M Tambunan saat menggelar press conference, Jumat (26/07) siang.

Tak hanya itu, salah satu pelaku berinisial Lel.MH juga terpaksa harus menerima tindakan tegas terukur dari petugas, karena melkaukan perlawanan saat diminta melakukan penunjukan pelaku lainnya yang terlibat.

Selain Shabu seberat 31,6 gram, sejumlah barang bukti lainnya juga berhasil diamankan dari tangan pelaku diantaranya 1 buah tas warna hitam, 1 buah timbangan elektrik, 3 buah sendok dari pipet, 1 buah bong, 1 batang kaca pirex, 1 buah sangkar burung (tempat pelaku menyimpan BB), 1 buah korek gas, dan 1 ball plastik bening.

“Jadi, keempat pelaku ini saling berkaitan antar satu sama lain, dimana pemasok utamanya berasal dari Bandar Besar yang saat ini masih dalam penyelidikan,” ungkap Akp M Tambunan.

Adapun para pelaku kini dijerat dengan Pasal 114, 112, 127 UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan Ancaman Hukuman 5 hingga 20 tahun penjara.

Pos terkait