Dapatkan Shabu dari Bandar Tahanan Lapas, Pengedar ini Tidak Berkutik Ditangan Satnarkoba Polres Gowa

HUT ke-81 RI Bupati dan Wakil Bupati Takalar

HUT ke-81 RI Ketua DPRD Takalar

SULSELBERITA.COM. Gowa-Satuan Narkoba Polres Gowa berhasil menangkap pengguna sekaligus pengedar Narkotika jenis Shabu berinisial Lel.M (40), warga Kampung Bilasanging Desa Bontomanai Kec. Bajeng Barat Kab. Gowa.

Pelaku yang kesehariannya berprofesi sebagai petani ini berhasil ditangkap di rumahnya di Kampung Bilasanging Desa Bontomanai Kec. Bajeng Barat Kab. Gowa, Rabu (24/07) malam kemarin, pasca petugas memperoleh informasi dari masyarakat bahwa lokasi tersebut kerap kali dijadikan tempat transaksi sekaligus pesta Narkoba.

Bacaan Lainnya

HUT ke-81 RI ody Riyan Saputra - Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Takalar

dr. Ruslan Ramli, M. Adm. Kes, HUT Ke-81 RI

Bansuhari Said - Camat Pattallassang Kabupaten Takalar

HUT ke-81 RI Ayatullah Rawatib - Plt. Camat Polongbangkeng Selatan

Firmansyah Habsi - Lurah Pappa Kecamatan Pattallassang - Takalar

dr. irmayani, HUT Ke-81 RI

Himbaun Pasang Bendera Merah Putih HUT ke-81 RI

Hasil ungkap ini pun dipaparkan langsung oleh Kasat Narkoba Polres Gowa Akp Maulud bersama Kasubbag Humas Polres Gowa Akp M Tambunan dalam press conferencenya, Jumat (26/07) siang.

“Awalnya petugas memperoleh informasi dari masyarakat bahwa lokasi tersebut kerap kali dijadikan tempat transaksi sekaligus pesta Narkoba, kemudian dilakukan penyelidikan dan penggeledahan terhadap Pelaku Lel.M,” terang Kasubbag Humas Polres Gowa.

Dari data yang dihimpun, pelaku diketahui telah menggunakan Narkoba sejak tahun 2016 lalu, sedangkan aksi edarnya baru dilakukannya di tahun 2019.

“Diakui pelaku, untuk mendapatkan Shabu seberat 1,5 gram, ia membelinya dari seorang Bandar yang mendekam di salah satu Lapas yang ada di makassar seharga 3.500.000,- yang kemudian dibentuk menjadi 20 sachet dan dijual ke konsumennya seharga 100rb/sachet,” tambah Kasubbag Humas Polres Gowa.

Adapun pelaku kini dijerat dengan Pasal 114 (1) dan Pasal 112 (1) UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 5-20 tahun penjara.

Pos terkait