Anggota DPRD Provinsi Sosialisasikan PERDA Nomor 3 tahun 2018

901

SULSELBERITA.COM. Takalar --Sehubungan dengan akan diadakannya kegiatan dialog/tatap muka penyebarluasar dan sosialisasi produk hukum daerah dan perundang-undangan PERDA Nomor 3 2018 tentang Pembangunan Kepemudaan oleh Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Bapak Fahruddin Rangga, SE, MSi,Jum'at 5/7/2019

Peterta Sosialisasi yang do hadiri oleh para pemuda dan pemudi kabupaten Takalar,tokoh pemuda,tokoh masyarakat, dan tokoh agama, Ketua Abdesi Kabupaten Takalar Wahyudin Mapparenta, Sirfan Mone ASN Pamon Senior Jumat, (05/7) malam di Samping $PBU Kalampa, Kelurahan Kalabbirang, Kecamatan Pattalassang. Kab. Takalar Sulawesi Selatan

Advertisement

Dalam materi Anggota DPRD Provinsi Sul-Sel Fahruddin Rangga, SE, LSE mengatakan bahwa,'' membangun potensi pemuda yang inovatif, kreatif, mandiri dan berdaya saing untuk mampu berpartisipasi dalam pembangunan daerah perlu penyadaran, pemberdayaan, dan pengembangan pemuda secara terencana, sistematis terpadu, berkesinambungan, dan berkelanjutan"

lanjutnya bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 11, Pasal 12 dan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2009 tentang Kepemudaan, Pemerintah Daerah bertanggung jawab melaksanakan penyadaran, pemberdayaan dan pengembangan potensi pemuda sesuai dengan karakteristik dan potensi daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan PeraturanDacrah Provinsi Sulawesi Selatan tentang Pembangunan Kepemudaan.Papar Fahruddin Rangga

Terpisah,Sirfan Mone ."Terkait dengan kepemudaan itu punya program dan kegiatan yang bisa di biayai oleh pemerintah daerah yang penyenggaraan, pelaksanaan, dan penatausahaan, pertanggung jawaban dan pelaporan serta monitoring dan evaluasi hibah dan bantuan sosial di laksanakan seseui dengan ketentuan perundang undangan,"

"Kewajiban pemerintah mulai dari Gubernur dan DPRD wajib mengalokasikan dana dari APBD untuk program dan kegiatan kepemudaan," Tutup mantan Ketua KNPI kab.Takalar.