Melawan Petugas,Pelaku Pencurian di Pallangga Dihadiahi Timah Panas oleh Tim Resmob Polsek Pallangga

3419

SULSELBERITA.COM. Gowa-Fadil(27) Salah seorang pelaku pencurian yang terjadi pada hari minggu 25 April 2019 yang lalu bertempat di Desa Julukanaya Kec Pallangga Kab Gowa berhasil diamankan Tim Resmob Polsek Pallangga dan dibantu oleh Tim Resmob Polres Gowa, bertempat di Rumahnya pelaku di Kodya Pare Pare, Selasa,(02/07/2019)

Identitas pelaku pencurian tersebut diungkapkan oleh Korban bernama Bok. Arfan (37) bahwa pelaku adalah pembantunya dan juga sopirnya sendiri bernama Fadil(27) Pek Sopir, Alamat Kodya Pare pare, pelaku mencuri barang barang miliknya berupa Satu unit Mobil Daihatsu Ayla, uang tunai dan barang berharga berupa emas, saat itu Arfan(korban pencurian) bersama keluargnya pergi mengantar pulang mertuanya kemakassar, sementara pelaku(Fadil) berada dirumah sendiri, saat kami pulang kerumah, keadaan rumah dan kamar sudah berantakan, uang tunai dan emas yang disimpan dilaci lemari sudah hilang, pelaku juga membawa lari mobil Daihatsu Ailya warna merah miliknya, selanjutnya saya laporkan kejadian ini dipolsek pallangga.,Terang Korban pencurian Bpk. Alfan saat di interogasi dipolsek pallangga.

Advertisement

Atas kejadian tersebut Tim resmob Polsek pallanga dibantu oleh tim resmob polres gowa yang dipimpin oleh Ipda Emil, melakukan penyelidikan dan berhasil menagkap pelaku dirumahnya, saat dilakukan penagkapan Fadil (pelaku) memberontak dan melawan petugas untuk kabur, akhirnya dihadiahi tembakan ke arah betis kanan untuk melumpuhkan.

Kapolsek Pallangga Akp Hendra Suyanto, S.Sos membenarkan atas penangkapan terhadap pelaku pencurian tersebut,
Akp. Hendra juga menerangkan saat ini pelaku dan barang bukti sudah berada di polsek pallangga yg sebelumx sempat di bawa kerumah sakit bhayangkara makassar untuk mendapatkan pengobatan, terang Kapolsek.

Pelaku akan kami kenakan pasal 363 ayat Le 3e Khupidana tentang pencurian dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara, Tutup Kapolsek.