Dua Pelaku Jambret di Ringkus Tim Gabungan Polsek Somba Opu Gowa

Selamat Menunaikan Ibadah Puasa 1447H

Selamat Hari Jadi Takalar Ke-66

Selamat Hari Jadi Takalar Ke-66

Selamat Hari Jadi Takalar Ke-66

Selamat Hari Jadi Takalar Ke-66

Selamat Hari Jadi Takalar Ke-66

SULSELBERITA.COM. Gowa – Tim Gabungan Polsek Somba Opu Polres Gowa kini mengamankan 2 (dua) pelaku jambret yang terjadi di Jl. Alternatif Swadaya Kel. Tompobalang Kec. Somba Opu Kab. Gowa, Kamis (30/05) lalu.

Kedua pelaku itu adalah lel.AK (19) buruh harian dan lel.MF (17) pelajar, dimana MF juga merupakan seorang residivis dalam kasus berbeda di wilayah Kota Makassar.

Bacaan Lainnya

Selamat Hari Jadi Takalar Ke-66

Selamat Hari Jadi Takalar Ke-66

Selamat Hari Jadi Takalar Ke-66

Selamat Hari Jadi Takalar Ke-66

Selamat Hari Jadi Takalar Ke-66

Selamat Hari Jadi Takalar Ke-66

Selamat Hari Jadi Takalar Ke-66

Selamat Hari Jadi Takalar Ke-66

Selamat Hari Jadi Takalar Ke-66

Selamat Hari Jadi Takalar Ke-66

Selamat Hari Jadi Takalar Ke-66

Selamat Hari Jadi Takalar Ke-66

Hasil ungkap itu dipaparkan langsung oleh Kapolsek Somba Opu Akp Syafei didampingi Kasubbag Humas Polres Gowa Akp M Tambunan saat menggelar press conference, Kamis (13/06).

“Kejadian berawal saat pelaku melintas dan berpapasan dengan korban yang saat itu sedang dibonceng dan bermain HP, yang kemudian pelaku melakukan perampasan,” terang Kapolsek Somba Opu.

Lanjut, saat pelaku berhasil merampas HP yang ada ditangan korban, pelaku pun kabur sebab dikejar oleh warga. “Karena takut ketahuan, pelaku membuang HP korban ke parit untuk menghilangkan jejak,” tambah Kapolsek Somba Opu.

Adapun kedua pelaku kini dijerat dengan Pasal 364 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Kontributor:Ilham

Selamat Hari Jadi Takalar Ke-66

Selamat Hari Jadi Takalar Ke-66

Selamat Hari Jadi Takalar Ke-66

Pos terkait