Dua Pelaku Jambret di Ringkus Tim Gabungan Polsek Somba Opu Gowa

HUT ke-81 RI Bupati dan Wakil Bupati Takalar

HUT ke-81 RI Ketua DPRD Takalar

SULSELBERITA.COM. Gowa – Tim Gabungan Polsek Somba Opu Polres Gowa kini mengamankan 2 (dua) pelaku jambret yang terjadi di Jl. Alternatif Swadaya Kel. Tompobalang Kec. Somba Opu Kab. Gowa, Kamis (30/05) lalu.

Kedua pelaku itu adalah lel.AK (19) buruh harian dan lel.MF (17) pelajar, dimana MF juga merupakan seorang residivis dalam kasus berbeda di wilayah Kota Makassar.

Bacaan Lainnya

HUT ke-81 RI ody Riyan Saputra - Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Takalar

dr. Ruslan Ramli, M. Adm. Kes, HUT Ke-81 RI

Bansuhari Said - Camat Pattallassang Kabupaten Takalar

HUT ke-81 RI Ayatullah Rawatib - Plt. Camat Polongbangkeng Selatan

Firmansyah Habsi - Lurah Pappa Kecamatan Pattallassang - Takalar

dr. irmayani, HUT Ke-81 RI

Himbaun Pasang Bendera Merah Putih HUT ke-81 RI

Hasil ungkap itu dipaparkan langsung oleh Kapolsek Somba Opu Akp Syafei didampingi Kasubbag Humas Polres Gowa Akp M Tambunan saat menggelar press conference, Kamis (13/06).

“Kejadian berawal saat pelaku melintas dan berpapasan dengan korban yang saat itu sedang dibonceng dan bermain HP, yang kemudian pelaku melakukan perampasan,” terang Kapolsek Somba Opu.

Lanjut, saat pelaku berhasil merampas HP yang ada ditangan korban, pelaku pun kabur sebab dikejar oleh warga. “Karena takut ketahuan, pelaku membuang HP korban ke parit untuk menghilangkan jejak,” tambah Kapolsek Somba Opu.

Adapun kedua pelaku kini dijerat dengan Pasal 364 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Kontributor:Ilham

Pos terkait