Polres Gowa Kembali Ringkus 4 Pelaku 3C dan 2 Penadah

644

SULSELBERITA.COM. Gowa - Polres Gowa melalui Tim Anti Bandit Saturan Reskrim kembali berhasil meringkus 4(empat) pelaku kejahatan 3C (curat, curas, dan curanmor) dan 2 (dua) penadah hasil curian.

Hasil ungkap itu dipaparkan langsung oleh Kasat Reskrim Polres Gowa Iptu Muh Rifai didampingi Kasubbag Humas Akp M Tambunan saat menggelar press conference, Selasa (04/06) sore.

Advertisement

"Tim Anti Bandit Polres Gowa kembali berhasil meringkus 4 pelaku kejahatan 3C yang beraksi di wilayah Kabupaten Gowa. Mereka adalah Lel.APM (19th) warga Makassar, Lel.EW (20th), Lel.MAS (20th), dan Lel.MZ (19th) warga Gowa serta 2 penadah lainnya," terang Kasat Reskrim.

Dari informasi yang dihimpun, keenam pelaku ini diringkus ditempat berbeda, dengan aksi pencurian yang berbeda pula, dimana Lel.EW dan Lel.APM yang bekerja sama dalam aksi pencurian laptop di Lingkungan Sero Gowa, sedangkan Lel.MAS beraksi di Asrama Polisi Batangkaluku, dan Lel.MZ beraksi di sebuah rumah kost di Lingkungan Sero Gowa, dimana saat dilakukan penangkapan, mereka terpaksa diberikan tindakan tegas terukur dari petugas karena melarikan diri saat melakukan penunjukan barang bukti.

"Dari tangan pelaku, petugas berhasil menyita sejumlah barang diantaranya 2 (dua) unit sepeda motor yang digunakan pelaku melancarkan aksinya, 1 pasang velg, 1 unit TV, serta 1 buah helm," tambah Kasat Reskrim.

Lebih lanjut, para tersangka ini diketahui sudah beberapa kali melakukan aksi kejahatan serupa di wilayah hukum Polres Gowa, hingga Kota Makassar.

Sementara itu, Kasubbag Humas Polres Gowa Akp M Tambunan menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk senantiasa waspada terhadap berbagai aksi kejahatan yang dapat terjadi sewaktu-waktu.

"Mari masyarakat agar selalu waspada, sehingga dapat mempersempit pula ruang gerak para pelaku yang hendak melakukan aksinya," ucap Akp Tambunan.

Adapun keenam tersangka ini masing-masing dijerat dengan Pasal 363 KUHP ancaman hukuman 7 tahun penjara dan Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

Kontributor: Ilham