Oknum PPK di Gowa ini Mengaku Dibayar 200 Juta untuk Geser Suara Caleg

1161

SULSELBERITA.COM. Gowa - Sebagaimana diberitakan media ini sebelumnya, dimana disebutkan dua orang oknum anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kec.Pallangga Kab.Gowa, diamankan oleh pihak kepolosian, karena di duga telah melakuakan persekongkolan jahat dengan memanooulasi perolehan suara untuk memenangkan oknum oknum Caleg tertentu.

Kedua oknum anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Pallangga yang diamankan Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Gowa tersebut adalah Imran (34 thn) dan Ihwa.

Advertisement

Saat memberikan keterangan di kantor Mapolres Gowa, kedua oknum PPK tersebut mengaku dan meyesali perbuatannya serta meminta maaf. “Saya betul-betul menyesal dengan perbuatan yang telah mencoreng pesta demokrasi ini,”  ujar Imran di Kantor Polres Gowa, Selasa (14/5/2019).

Namun sebuah pengakuan yang cukup mengejutkan, karena keduanya mengaku dibayar oleh 3 orang oknum Caleg dengan harga yang sangat fantastis, yakni mulai 150 juta sampai 200 juta per Caleg

Dalam menjalankan aksinya tersebut, Imran dan Ihwa mengaku, mengubah perolehan suara di beberapa partai tingkat kabupaten,  dengan cara mengurangi suara caleg tertentu. Kemudian, memindahkan suaranya  ke suara tiga caleg yang telah membayar jasa mereka.

Menurut kedua oknum PPK tersebut, pekerjaan dengan imbalan ratusan juta rupiah tersebut mereka ambil, murni karena motif ekonomi.

Atas pengakuan keduanya, Kapolres Gowa, AKBP Shinto Silitonga, menjelaskan, bahwa dalam waktu dekat ini, ke tiga  oknum caleg yang dimaksud, yang telah menyuap PPK,  akan dipanggil Bawaslu dan Polres Gowa, guna dimintai keterangan.

Atas kasus tersebut, pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gowa, juga telah mengambil tindakan berupa menonaktifkan lima anggota PPK Pallangga. Itu untuk menindaklanjuti dugaan pergeseran suara caleg.

“Untuk sementara, 5 PPK dinonaktifkan sambil menunggu proses pemeriksaan,” kata Ketua KPU Gowa, Muhtar Muis.