SULSELBERITA.COM. Takalar - Penetapan APBDes Desa Laikang Kecamatan Mangarabombang Kab.Takalar, akhirnya ditetapkan dan disahkan hari ini, Sabtu (4/5/2019).
Penetapan dan pengesahan APBDes Desa Laikang tersebut, dihadiri langsung oleh ketua BPBD/wakil BPBD yang disaksikan oleh kepala Desa, Sekdes dan ketua LPM Desa Laikang serta para tokoh masyarakat se-Desa Laikang.
Menurut wakil ketua BPBD Desa Laikang Jumansyah Itung, mengatakan bahwa penetapan APBdes ini adalah hasil musyawarah sebelumnya. " Penetapan dan Pengesahan APBDDesa Laikang ini adalah tindak lanjut dari hasil musyawarah yang telah dilaksanakan sebelumnya". Ujarnya. Sabtu (4/5/2019).
Ditempat yang sama, penjabat Desa Laikang Syafaruddin,S.Sos,M,Si, mengatakan bahwa APBDes yang ditetapkan tersebut, adalah semua skala prioritas dari hasil musyawarah sebelumnya. "Yang ditetapkan ini adalah yangvmenjafi skala perioritas dari hasil Musyawarah bersama". Ungkapnya.
Dilain pihak, Ketua LPM Desa Laikang Sudirman Danker, mengaku sangat mengapresiasi APBDes tersebut, "Saya mengapresiasi APBDes yang ditetapkan dan disahkan hari ini, karena diprioritaskannya kegiatan pemberdayaan masyarakat, salah satunya adalah pembuatan Destinasi Ekowisata Mangrove, yang bertujuan untuk menunjang PAD Desa". Ujarnya Danker sapaan akrabnya.