Bila Terbukti, Pelaku Penambahan dan Pengurangan Suara di Polut Terancam Pidana 4 Tahun Penjara

905

SULSELBERITA.COM. Takalar - Sebagaimana diberitakan media ini beberapa edisi sebelumnya, dimana disebutkan telah terjadinya kekisruhan data saat dilakukan rekap penghitungan suara tingkat PPK di Kec.Polut Kab.Takalar, yang mana telah terjadi perbedaan data antara C1 KWK, C1 Hologram dan C1 Plano.

Indikasi adanya permainan yang diduga dilakukan oleh oknum oknum yang tidak bertanggung jawab, semakin kuat, saat beberapa saksi Parpol peserta Pemilu melakukan protes, karena terjadinya ketidak sesuaian data C1 yang mereka pegang, dan meminta agar C1 Plano di buka, namun di tolak oleh pihak Penyelenggara.

Advertisement

Namun alangkah terkejutnya mereka setelah berhasil memaksa C1 Plano di buka, dan hasilnya jauh berbeda dengan C1 yang mereka pegang.

Ketua  Bawaslu Takalar Ibrahim Salim  yang di minta tanggapannya terkait sanksi apa yang akan diterima bagi pelaku yang terbukti melakukan tindakan kecurangan tersebut, mengatakan. bahwa pelakunya akan diancam pidana penjara dan denda puluhan juta rupiah.

"Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang menyebabkan suara seorang pemilih menjadi tidak bernilai atau menyebabkan peserta pemilu tertentu mendapat tambahan suara atau perolehan suara peserta pemilu menjadi berkurang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan denda 48.000.000 juta (Pasal 532 UU no 7 Tahun 2017) Bila dilakukan oleh penyelenggara ditambah 1/3 dari ketentuan pidana (pasal 554)". Jelas Ketua Bawaslu Takalar melalui Aplikasi Whatshapp. Selasa, (23/4/2019).