Siap.Siap…KPU Takalar akan Laksanakan Pemungutan Suara Ulang 9 TPS

1399

SULSELBERITA.COM. Takalar - Empat hari pasca dilaksanakan pencoblosan suara pada Rabu (17/4/2019) yang lalu, Komisi Pemilihan Umum (KPU)Takalar, hari ini melaksanakan rapat untuk membahas rencana persiapan Pemungutan Suara Ulang (PSU) sesuai dengan surat KPU Takalar, 21/4/2019 Nomor:138/PP.04.1.SP/7305/KPU.Kab/IV/2019, bertempat di Cafe Famous, Takalar, Minggu (21/4/2019).

Rencana pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) tersebut, sehungan dengan adanya usulan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) atas penerusan rekomendasi Panwascam tentang Pemungutan Suara Ulang (PSU) 9 TPS yang tersebar di 5 (lima) Kecamatan papar Muh.Darwis Ketua KPU Takalar.

"PSU Ini berdasarkan usulan PPK atas rekomendasi Panwascam pada 9 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tersebar di 5 kecamatan" Jelas Ketua KPUbTakalar Muh.Darwis.

"Kecamatan itu antara lain Kecamatan Mappakasunggu, Mangarabombang, Pattallassang, Polongbangkeng Utara, dan Galesong" Tutup Darwis.

Secara terpisah, ketua Bawaslu Takalar Ibrahim Salim mengatakan bahwa pertemuan ini intinya bahwa kita akan mengadakan pemungutan suara dan kami tidak mau bahwa apa yang di lakukan oleh Bawaslu ada orang mendompleng di dalamnya.

“Sesuai peraturan yang berlaku dan rekomendasi dari panwascam bahwa harus dilakukan pemungutan suara ulang, maka kami meneruskan surat rekomendasi ke KPU Takalar untuk segera di lakukan pemungutan suara ulang karna ini fakta yang kita dapatkan di lapangan”, tutup Ibrahim Salim.