Seorang Buruh Harian Ditangkap Polres Gowa Gegara Aniaya Anak Tirinya

274

SULSELBERITA.COM. Gowa - Polres Gowa melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) bergerak cepat dalam menindaklanjuti laporan warga terkait adanya kekerasan terhadap anak yang dialami balita Lel.AR, yang terjadi di Jl. Abd. Mutalib Kel. Tombolo Kec. Somba Opu Kab. Gowa.

“Unit PPA Polres Gowa bergerak cepat mengamankan pelaku Lel.UM (34th), yang tidak lain merupakan ayah tiri dari balita AR, yang masih berusia 3 tahun 10 bulan tersebut, pada Jumat (12/04) kemarin di rumah kosnya yang ditinggalinya bersama istri dan balita AR, di Jl. Abd. Mutalib Kel. Tombolo Kec. Somba Opu Kab. Gowa,” terang Kasubbag Humas Polres Gowa Akp M Tambunan didampingi Kanit PPA Polres Gowa Aiptu Hasmawati saat menggelar press conference, Sabtu (13/04) siang ini.

Advertisement

Diakui pelaku yang kesehariannya bekerja sebagai buruh bangunan ini, kekerasan itu dilakukannya karena tersulut emosi saat korban hendak keluar rumah.

“Jadi, pelaku pernah menyampaikan pesan kepada istri dan korban untuk tidak bermain di luar rumah, dengan alasan agar tidak diketahui oleh pihak keluarga pelaku maupun ibu korban karena takut ketahuan keberadaan mereka setelah melakukan pernikahan siri,” jelas Akp M Tambunan.

Dari hasil pemeriksaan, kekerasan tersebut dilakukan pelaku dengan menggunakan sebuah selang plastik berukuran sekitar 70 cm.

“Pelaku melakukan kekerasan itu dengan cara mencambuk korban berulang kali menggunakan selang, yang mengakibatkan korban mengalami luka pada bagian punggung, lengan kiri dan bagian belakang, serta pada paha kiri korban,” tambah Kasubbag Humas Polres Gowa.

Adapun Unit PPA Polres Gowa juga turut melibatkan pihak P2TP2A dalam penanganan kasus ini, sebagai pendamping korban, serta juga menitipkan korban ke LKSA (Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak) dalam rangka pemulihan trauma psikis dan fisiknya.

“Pelaku kini dijerat dengan pasal 80 Ayat (1) dan (2) Jo pasal 76c Jo pasal 77b UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” ungkap Kasubbag Humas Polres Gowa.