Mantan Walikota Bukittinggi Penuhi Panggilan Kejaksaan Terkait Dana Hibah KNPI Tahun 2012

SULSELBERITA.COM. Bukittinggi – Sebagaimana yang telah diberitakan media ini beberapa waktu yang lalu, dimana disebutkan pihak kejaksaan negeri (Kejari) Bukittinggi telah menetapkan dan menahan salah seorang tersangka terkait kasus dugaan korupsi dana hibah KNPI tahun 2012 sebesar Rp. 200.000.000 (Dua Ratus Juta Rupiah), kini pihak kejaksaan memanggil mantan walikota Bukittinggi Ismet Amzis, untuk dilakukan klarifikasi terkait kasus tersebut. Jumat, (5/4/2019).

Dihubungi melalui Whatshap, Kajari Bukittinggi Fery Tass membenarkan hal tersebut, “Iya memang benar, Ismet Amziz telah memenuhi panggilan dari pihak kami,  untuk memberi keterangan seputar proses bergulirnya dana hibah KNPI Tahun 2012”. Ujar Fery Tass. Minggu, (7/4/2019).

Bacaan Lainnya

Hari Pahlawan Nasional Tahun 2025

Hari Pahlawan Nasional Tahun 2025

Lanjut dikatakan Fery Tass, “Ismet Amzis diminta hadir oleh Kami, itu dalam kapasitasnya sebagai mantan Kepala Daerah Kota Bukittinggi”. Singkat Fery Tass

Sementara itu, Mantan Walikota Bukittinggi, Ismet Amzis SH yang dikonfirmasi oleh salah satu awak media lokal, juga ikut membenarkan terkait pemanggilan dirinya tersebut.

“Memang saya dipanggil oleh Pak Kajari Bukittinggi Jumat lalu, bukan hanya kemarin namun sebelum-sebelumnya juga pernah dipanggil untuk diminta keterangan seputar kasus bergulirnya dana hibah organisasi masyarakat (ormas) KNPI pada tahun 2012. Sebagai mantan Kepala Daerah Bukittinggi tentu kita sampaikan mulai pada proses awal penganggaran, proses penata usahaan hingga proses penanggung jawaban.” Minggu. (07/04/2019).

Terkait bergulirnya dana hibah untuk ormas KNPI lanjut Ismet, pada tahun 2012, semua SKPD diminta untuk membuat program-program kerja yang menggunakan APBD tahun 2012 termasuk penggunaan dana hibah untuk ormas KNPI. Ormas yang memenuhi syarat yakni ormas yang tercatat di Kesbangpol. Lalu semua program kerja tersebut diserahkan ke Sekda.

“Saya sebagai walikota mendisposisi jika semuanya sudah sesuai aturan secara prinsip boleh dicairkan. Terkait penggunaan dana hibah tersebut tentu harus ada naskah penyerahan dana hibah, pakta integritas dan laporan pertanggung jawabannya,” ujar Ismet.

Pos terkait