Kasus Pembangunan Kota Idaman di Pattallassang, Naik ke Tingkat Penyidikan

Selamat Memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW - Bupati dan Wakil Bupati Takalar - Sulselberita

HUT ke-81 RI Bupati dan Wakil Bupati Takalar

HUT ke-81 RI Ketua DPRD Takalar

SULSELBERITA.COM. Gowa – Perjalanan panjang penyelidikan perkara pembangunan Kota Idaman di Kec.Pattalassang, Gowa akhirnya ditingkatkan statusnya ke penyidikan. “Polres Gowa telah melakukan gelar perkara di Polda, dan seluruh peserta gelar sepakat bahwa terdapat tindak pidana korupsi dan tindak pidana umum dalam Pembangunan Kota Idaman Tahun 2015 lalu,” kata Wakapolres Gowa Kompol Muh.Fajri, S.Sos

Polres Gowa pada awal Februari lalu telah melakukan rangkaian penyelidikan tentang Pembangunan Kota Idaman di Kec.Pattalassang. Untuk penyelidikan itu, pihak Polres Gowa melakukan koordinasi dan pemeriksaan dengan berbagai pihak termasuk PTPN XIV, BPN Gowa, Pemkab Gowa dan manajemen perusahaan developer yang melakukan transaksi pada tahun 2015 lalu. “Polres Gowa bahkan sudah melakukan olah TKP dengan mendatangi lokasi di Kec. Pattalassang bersama BPN Gowa dan menemukan fakta-fakfa signifikan untuk membangun penyidikan,” kata Kompol Muh.Fajri, S.Sos.

Bacaan Lainnya

HUT ke-81 RI ody Riyan Saputra - Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Takalar

dr. Ruslan Ramli, M. Adm. Kes, HUT Ke-81 RI

Bansuhari Said - Camat Pattallassang Kabupaten Takalar

HUT ke-81 RI Ayatullah Rawatib - Plt. Camat Polongbangkeng Selatan

Firmansyah Habsi - Lurah Pappa Kecamatan Pattallassang - Takalar

dr. irmayani, HUT Ke-81 RI

Himbaun Pasang Bendera Merah Putih HUT ke-81 RI

Rencana Pembangunan Kota Idaman pernah menjadi tema pembicaraan di unsur Forkompimda Gowa pada tahun 2015 ketika Bupati Gowa masih dijabat oleh Bpk. Ichsan Yasin Limpo. Ratusan pembeli dari Forkompimda ditawarkan kavling-kavling tanah dengan luas beragam, dengan harga rata-rata Rp26.000/m2. Pasca melakukan transaksi sejak tahun 2015, para pembeli yang adalah unsur dari Forkompimda termasuk PNS harus gigit jari karena hingga saat ini belum mendapatkan sertifikat dan penyerahan kavling-kavling yang telah ditransaksikan tersebut. “Jelas sekali tindak pidananya. Kami menghimbau kepada para pembeli agar berani melaporkan peristiwa ini ke Polres Gowa. Kami siap meminta pertanggungjawaban pidana dari para pelaku-nya,” tegas Kompol Muh.Fajri S.Sos

Guna memudahkan pelayanan dari para pembeli lahan, Polres Gowa membuka Posko Pengaduan di Kantor SPKT Polres Gowa, atau dapat mengubungi Satreskrim Polres Gowa di 0811 415 608. “Kami membuka ruang konsultasi baik di kantor atau per telepon dengan para korban,” tutup Kompol Muh.Fajri.

Kontributor: Ilham

Pos terkait