SULSELBERITA.COM. Gowa - Perjalanan panjang penyelidikan perkara pembangunan Kota Idaman di Kec.Pattalassang, Gowa akhirnya ditingkatkan statusnya ke penyidikan. "Polres Gowa telah melakukan gelar perkara di Polda, dan seluruh peserta gelar sepakat bahwa terdapat tindak pidana korupsi dan tindak pidana umum dalam Pembangunan Kota Idaman Tahun 2015 lalu," kata Wakapolres Gowa Kompol Muh.Fajri, S.Sos
Polres Gowa pada awal Februari lalu telah melakukan rangkaian penyelidikan tentang Pembangunan Kota Idaman di Kec.Pattalassang. Untuk penyelidikan itu, pihak Polres Gowa melakukan koordinasi dan pemeriksaan dengan berbagai pihak termasuk PTPN XIV, BPN Gowa, Pemkab Gowa dan manajemen perusahaan developer yang melakukan transaksi pada tahun 2015 lalu. "Polres Gowa bahkan sudah melakukan olah TKP dengan mendatangi lokasi di Kec. Pattalassang bersama BPN Gowa dan menemukan fakta-fakfa signifikan untuk membangun penyidikan," kata Kompol Muh.Fajri, S.Sos.
Rencana Pembangunan Kota Idaman pernah menjadi tema pembicaraan di unsur Forkompimda Gowa pada tahun 2015 ketika Bupati Gowa masih dijabat oleh Bpk. Ichsan Yasin Limpo. Ratusan pembeli dari Forkompimda ditawarkan kavling-kavling tanah dengan luas beragam, dengan harga rata-rata Rp26.000/m2. Pasca melakukan transaksi sejak tahun 2015, para pembeli yang adalah unsur dari Forkompimda termasuk PNS harus gigit jari karena hingga saat ini belum mendapatkan sertifikat dan penyerahan kavling-kavling yang telah ditransaksikan tersebut. "Jelas sekali tindak pidananya. Kami menghimbau kepada para pembeli agar berani melaporkan peristiwa ini ke Polres Gowa. Kami siap meminta pertanggungjawaban pidana dari para pelaku-nya," tegas Kompol Muh.Fajri S.Sos
Guna memudahkan pelayanan dari para pembeli lahan, Polres Gowa membuka Posko Pengaduan di Kantor SPKT Polres Gowa, atau dapat mengubungi Satreskrim Polres Gowa di 0811 415 608. "Kami membuka ruang konsultasi baik di kantor atau per telepon dengan para korban," tutup Kompol Muh.Fajri.
Kontributor: Ilham