SULSELBERITA.COM. Takalar - Menyikapi aksi demo puluhan emak emak warga Mannongkoki beberapa hari sebelumnya, yang menuntut agar pemerintah segera menutup tambang yang ada di tempat mereka, karena selain dianggap meresahkan juga membuat perkampungan mereka terancam longsor, maka Pemerintah Daerah Provinsi Sulsel dan Pemkab Takalar turun langsung meninjau lokasi tambang yang dimaksud. Kamis (31/1/2019).
Tambang galian C yang berada di lingkungan Bontorita, Kelurahan Manongkoki, Kecamatan Polongbangkeng Utara tersebut, sebagaimana diberitakan oleh media ini sebelumnya, diduga milik salah seorang oknum anggota TNI, sehingga Wakil Bupati Takalar H.Ahmad Dg Se're melaporkannya ke Kasdam.
Dalam kunjungan kali ini, turut hadir pula Kajari Takalar, Danramil Takalar, Kadis Penanaman Modal, Dinas Lingkungan Hidup Takalar, Lurah Mannongkoki, POM, Anggota Polres Takalar, dan Dinas Pertambangan Prov. Sulsel.
Wakil Bupati Takalar, H. Ahmad Daeng Se're dihadapan puluhan warga dan aparat serta pengelola tambang mengatakan, "Kita semua sudah mendengar penjelasan dari pihak pengelola tambang dan pihak Dinas Pertambangan Provinsi, bahwa memang tambang ini legal ada ijin dari Provinsi, tetapi ijinnya hanya pengambilan tanah saja". Ujar H.De'de sapaan Akrabnya.
Lanjut dikatakan, "Saya berada ditengah tengah tidak memihak siapa, karena ijin tambang ini hanya pengambilan tanah saja, maka mulai sekarang tidak boleh mengambil pasir, karena itu melanggar, jadi jika ada warga yang melihat pengambilan pasir, maka silahkan lapor polisi, karena itu bisa kena pidana". Tutupnya.