Wabup Takalar Minta Warga Lapor Polisi Jika Penambang di Mannongkoki Angkut Pasir

HUT ke-81 RI Bupati dan Wakil Bupati Takalar

HUT ke-81 RI Ketua DPRD Takalar

SULSELBERITA.COM. Takalar – Menyikapi aksi demo puluhan emak emak warga Mannongkoki beberapa hari sebelumnya, yang menuntut agar pemerintah segera menutup tambang yang ada di tempat mereka, karena selain dianggap meresahkan juga membuat perkampungan mereka terancam longsor, maka Pemerintah Daerah Provinsi Sulsel dan Pemkab Takalar turun langsung meninjau lokasi tambang yang dimaksud. Kamis (31/1/2019).

Tambang galian C yang  berada di lingkungan Bontorita, Kelurahan Manongkoki, Kecamatan Polongbangkeng Utara tersebut, sebagaimana diberitakan oleh media ini sebelumnya, diduga milik salah seorang oknum anggota TNI, sehingga Wakil Bupati Takalar H.Ahmad Dg Se’re melaporkannya ke Kasdam.

Bacaan Lainnya

HUT ke-81 RI ody Riyan Saputra - Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Takalar

dr. Ruslan Ramli, M. Adm. Kes, HUT Ke-81 RI

Bansuhari Said - Camat Pattallassang Kabupaten Takalar

HUT ke-81 RI Ayatullah Rawatib - Plt. Camat Polongbangkeng Selatan

Firmansyah Habsi - Lurah Pappa Kecamatan Pattallassang - Takalar

dr. irmayani, HUT Ke-81 RI

Himbaun Pasang Bendera Merah Putih HUT ke-81 RI

Dalam kunjungan kali ini, turut hadir pula Kajari Takalar,  Danramil Takalar, Kadis Penanaman Modal, Dinas Lingkungan Hidup Takalar, Lurah Mannongkoki, POM, Anggota Polres Takalar, dan Dinas Pertambangan Prov. Sulsel.

Wakil Bupati Takalar, H. Ahmad Daeng Se’re dihadapan puluhan warga dan aparat serta pengelola tambang mengatakan, “Kita semua sudah mendengar penjelasan dari pihak pengelola tambang dan pihak Dinas Pertambangan Provinsi, bahwa memang tambang ini legal ada ijin dari Provinsi, tetapi ijinnya hanya pengambilan tanah saja”. Ujar H.De’de sapaan Akrabnya.

Lanjut dikatakan, “Saya berada ditengah tengah tidak memihak siapa, karena ijin tambang ini hanya pengambilan tanah saja, maka mulai sekarang tidak boleh mengambil pasir, karena itu melanggar, jadi jika ada warga yang melihat pengambilan pasir, maka silahkan lapor polisi, karena itu bisa kena pidana”. Tutupnya.

Pos terkait